IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Fraksi Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. . Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya menolak RUU HIP karena banyak kelompok masyarakat yang kontra terhadapnya.
Apalagi situasi dalam negeri saat ini disebutnya tengah panas, setelah kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. “Pulangnya Habib Rizieq masih menimbulkan pro dan kontra bahkan sekarang ini sudah ramai sampai tingkat daerah yang mendukung dan yang kontra,” ujar Firman dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Selasa (24/11).
Anggota Baleg Fraksi PAN Zainudin Maliki menilai RUU HIP kini bolanya berada di pemerintah. Sedangkan pernyataan pemerintah terkait RUU ini dinilainya masih belum jelas. Apalagi, RUU HIP ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sehingga dibutuhkan kebijaksanaan dari pemerintah dalam memutuskan kelanjutan RUU ini.
“Bolanya sudah ada di pemerintah, tentu kita berharap pemerintah merespon hal ini dengan wisdom. Karena munculnya RUU ini telah menimbulkan kegaduhan dan kita tidak ingin RUU ini menimbulkan kegaduhan baru,” ujar Zainudin.
Anggota Baleg Fraksi PKS Ledia Hanafi Amaliah mempertanyakan posisi atau status RUU HIP saat ini. Sebab sebelumnya pemerintah mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai ganti dari RUU HIP.
“Ketua DPR dan Pak Azis Syamsuddin menyatakan bahwa bahasan tentang RUU HIP dihentikan. Sehingga kalau sudah demikian posisinya bagaimana, masa kita masih akan terus melanjutkan gitu,” ujar Ledia.
Diketahui, RUU HIP saat ini masih ada dalam daftar usulan RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU HIP berada di nomor 14 yang merupakan luncuran dari Prolegnas Prioritas tahun sebelumnya. RUU tersebut diusulkan oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, RUU HIP masih ada dalam daftar karena RUU tersebut masih menunggu surat presiden (surpres). “Prolegnas Prioritas harus mempertimbangkan satu, RUU yang diusulkan DPR. Dua, RUU yang sedang menunggu surpres, tiga RUU dalam tahapan harmonisasi, dan keempat RUU dalam tahap penyusunan,” ujarnya.