IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyelenggara Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) RI, Subhan Cholid, menyebut kemungkinan pemberangkatan haji akan berjalan normal dengan beberapa catatan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Aturan perundang-undangan Haji dan Umrah Angkatan IV yang digelar Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah pada, Selasa (24/11).
Dalam kegiatan tersebut, ia menyebutkan setidaknya ada tiga hal yang diperlukan agar ibadah haji bisa terselenggara dengan normal. Pertama, virus Covid-19 sudah tidak ada lagi. Jika jamaah haji harus menjalani vaksinasi Covid-19, maka jamaah sebaiknya diberikan kebebasan biaya vaksinasi.
Kedua, vaksin Covid-19 harus aman. "Jamaah haji selama ini sudah diberikan dua vaksin, yaitu meningitis dan influenza. Apabila ditambah lagi vaksin Covid-19, apakah tubuh jamaah haji cukup kuat? Hal ini perlu dipertimbangkan oleh Kementerian Kesehatan,” kata Subhan dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (25/11).
Kondisi ketiga yakni ada unsur yang darurat, apabila vaksin Covid-19 digunakan, sebagai pengganti vaksinasi meningitis. Untuk hal ini tugas MUI yang menentukan status kedaruratannya.
Subhan mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan mitigasi kemungkinan yang terbaik untuk penyelenggaraan haji Indonesia. Salah satu yang dibahas adalah opsi pembatasan kuota dan usia.
Opsi pembatasan ini juga berlaku dalam pelaksanaan umroh yang mulai berjalan bagi jamaah asing pada awal November lalu. Diketahui, ada batasan kuota dan usia bagi jamaah umroh yaitu yang hanya yang berusia 18-50 tahun.
“Kita sedang proses mitigasi, diteliti kemungkinannya satu persatu. Namun kita masih menunggu keputusan dari Arab Saudi. Apabila sampai Ramadhan tahun depan belum ada keputusan, berarti ada kemungkinan haji tahun depan akan mundur lagi,” kata dia.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut anggota Komisi VIII DPR RI, Harmusa Oktaviani. Di kesempatan itu, Harmusa mengungkapkan perihal kebijakan penyelenggaraan haji berdasarkan aturan terbaru.
Dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 Pasal 14 ayat 1 terkait penetapan kuota haji Indonesia, Menteri Agama memberi prioritas kuota kepada jamaah haji lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu. Sebelumnya, lansia yang mendapatkan prioritas berangkat awal adalah yang berumur 75 tahun.