Jumat 27 Nov 2020 07:38 WIB

Fatwa MUI Mengenai Memakai Masker Saat Ihram

Dalam fatwa tersebut terdapat empat ketentuan hukum.

Fatwa MUI Mengenai Memakai Masker Saat Ihram. Sebuah foto selebaran yang disediakan oleh Kementerian Media Saudi menunjukkan seorang jamaah yang sedang shalat di Masjidil Haram, situs paling suci Islam, selama Tawaf Al-Qudum (Tawaf Kedatangan) pada hari pertama Haji 2020, di Mekkah, Arab Saudi, 29 Juli 2020. Sejumlah terbatas jemaah haji warga dan penduduk Arab Saudi memulai ritual haji pada 29 Juli di tengah langkah-langkah kesehatan preventif yang ketat yang diambil oleh otoritas Saudi untuk memastikan bahwa jamaah bebas dari virus Corona COVID-19.
Foto: SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Fatwa MUI Mengenai Memakai Masker Saat Ihram. Sebuah foto selebaran yang disediakan oleh Kementerian Media Saudi menunjukkan seorang jamaah yang sedang shalat di Masjidil Haram, situs paling suci Islam, selama Tawaf Al-Qudum (Tawaf Kedatangan) pada hari pertama Haji 2020, di Mekkah, Arab Saudi, 29 Juli 2020. Sejumlah terbatas jemaah haji warga dan penduduk Arab Saudi memulai ritual haji pada 29 Juli di tengah langkah-langkah kesehatan preventif yang ketat yang diambil oleh otoritas Saudi untuk memastikan bahwa jamaah bebas dari virus Corona COVID-19.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa pada Musyawarah Nasional (Munas) X yang digelar sejak 25 hingga 26 November 2020.

"Pertama, fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam (26/11).

Baca Juga

Dalam fatwa tersebut terdapat empat ketentuan hukum. Memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umroh hukumnya haram karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram). 

Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umroh hukumnya boleh (mubah). Ketentuan kedua, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umroh hukumnya boleh (mubah).

"Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagaimana pada ketentuan kedua, terdapat perbedaan pendapat, yakni wajib membayar fidyah dan tidak wajib membayar fidyah," ujar dia yang juga sekaligus juru bicara Komisi Bidang Fatwa pada sidang pleno tersebut.

Selanjutnya, ketentuan keempat, keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) sebagaimana dimaksud pada ketentuan kedua, antara lain adanya penularan penyakit yang berbahaya, cuaca ekstrem atau buruk, dan ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement