IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa pada Musyawarah Nasional (Munas) X yang digelar sejak 25 hingga 26 November 2020.
"Pertama, fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam (26/11).
Dalam fatwa tersebut terdapat empat ketentuan hukum. Memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umroh hukumnya haram karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram).
Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umroh hukumnya boleh (mubah). Ketentuan kedua, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umroh hukumnya boleh (mubah).
"Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagaimana pada ketentuan kedua, terdapat perbedaan pendapat, yakni wajib membayar fidyah dan tidak wajib membayar fidyah," ujar dia yang juga sekaligus juru bicara Komisi Bidang Fatwa pada sidang pleno tersebut.
Selanjutnya, ketentuan keempat, keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) sebagaimana dimaksud pada ketentuan kedua, antara lain adanya penularan penyakit yang berbahaya, cuaca ekstrem atau buruk, dan ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.