IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas fatwa tentang pendaftaran haji saat usia dini di Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 yang berlangsung pada 25-27 November 2020. Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa pendaftaran haji saat usia dini hukumnya boleh atau mubah tapi harus memenuhi syaratnya, jika tidak memenuhi syaratnya hukumnya haram.
Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI ke-10, KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, dalam fatwa pendaftaran haji saat usia dini yang dimaksud dengan usia dini adalah usia sejak kelahiran sampai usia akil-baligh (mukallaf). Mukallaf adalah seorang Muslim yang terkena beban hukum.
Ia menerangkan, istitha’ah haji adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji dari sisi ekonomi, transportasi, kaamanan dan kesehatan. Wajib 'ala al-faur adalah suatu kewajiban yang pelaksanaannya mesti disegerakan.
"Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah), dengan syarat sebagai berikut," kata Kiai Asrorun kepada Republika.co.id, Jumat (27/11) dini hari.
Ia menjelaskan syarat agar pendaftaran haji pada usia dini hukumnya menjadi boleh. Syarat pertama, uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal. Kedua, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.
Syarat ketiga, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban 'ala al-faur dan sudah mendaftar.
"Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut adalah haram," ujar Sekretaris Sidang dan Juru Bicara Komisi Bidang Fatwa saat Munas MUI ke-10 ini.
Empat fatwa lain yang dibahas di antaranya fatwa tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin, fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram, fatwa tentang setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan, dan fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.