Jumat 27 Nov 2020 20:17 WIB

Empat Fatwa MUI Soal Haji

Munas MUI menghasilan empat fatwa soal haji

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Pelaksanaan ibadah haji dan umrah
Foto: Sadly Rachman/Republika TV
Pelaksanaan ibadah haji dan umrah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang pleno Musyawarah Nasional (Munas) X MUI yang digelar secara tertutup pada Kamis (26/11) malam menghasilkan sejumlah keputusan. Antara lain di bidang fatwa, Munas MUI memutuskan empat fatwa soal haji dan satu fatwa soal human deploit cell atau sel diploid manusia.

Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI X, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, keempat fatwa yang  berkaitan dengan ibadah haji itu adalah tentang penggunaan masker bagi yang sedang ihram, fatwa pendaftaran haji saat usia dini, fatwa pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan, dan fatwa penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

Pengasuh Pesantren al-Nahdlah ini menjelaskan, ada beberapa ketentuan dalam fatwa pengunaan masker bagi yang sedang ihram. Pertama, setiap calon jamaah perempuan yang sedang ihram haji atau umroh memakai masker hukumnya haram. Alasannya, karena melanggar larangan ihram. Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

Ketentuan kedua, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umroh hukumnya boleh (mubah).

"Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi pada ketentuan kedua, terdapat perbedaan pendapat yakni satu wajib membayar fidyah dan kedua tidak wajib membayar fidyah. Ketentuan ketiga, yaitu memakai masker saat ihram dalam keadaan mendesak atau darurat,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jum’at (27/11).

Sementara itu, dalam fatwa tentang pendaftaran haji pada saat usia dini terdapat dua ketentuan hukum. Pertama, pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah) dengan beberapa syarat.

Syarat pertama, uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal. Kedua, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi. Ketiga, lanjut dia, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.

“Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka satu adalah haram," kata Asrorun.

Kemudian, dalam fatwa tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan memiliki tiga ketentuan hukum. Pertama, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh dengan syarat bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Kedua, kata dia, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan hukumnya boleh dengan beberapa syarat. Yakni menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di lembaga keuangan konvensional dan nasabah mampu melunasi dengan dibuktikan kepemilikan aset yang cukup.

"Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ketentuan satu dan dua adalah haram," ucap Asrorun.

Selanjutnya, fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu juga terdapat beberapa ketentuan hukum. Pertama, ibadah haji merupakan kewajiban bagi orang Muslim yang sudah istitha’ah namun demikian disunahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji.

Ketentuan hukum kedua, kewajiban haji bagi orang yang mampu menjadi wajib jika sudah berusia 60 tahun ke atas, khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji atau qadla’ atas haji yang batal. "Ketiga, mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya wajib," ujarnya.

Kemudian, menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya haram. Orang yang sudah mampu tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib ibadal haji. Selain itu, ada juga ketentuan orang yang sudah istitha’ah dan telah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement