Ahad 29 Nov 2020 21:35 WIB

Penyelidik RS UMMI dari Tim Gabungan Bareskrim & Polda Jabar

Habib RIzieq Shihab dibolehkan pulang karena memang kondisinya sudah memulih.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Fakhruddin
Penyelidik RS UMMI dari Tim Gabungan Bareskrim & Polda Jabar. Karangan bunga untuk Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Kota Bogor, Jumat (27/11)
Foto: Republika/shabrina zakaria
Penyelidik RS UMMI dari Tim Gabungan Bareskrim & Polda Jabar. Karangan bunga untuk Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Kota Bogor, Jumat (27/11)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kepolisian akan memanggil para direktur dan manajer pengelola RS UMMI, dan sejumlah aktivis kemanusian dari Mer-C Indonesia untuk menjalani pemeriksaan, Senin (30/11). Penyelidikan tersebut, akan dilakukan gabungan antara Dirtipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, dan Satreskrim Polresta Bogor.

Mabes Polri memperpanjang polemik hasil uji usap (swab) terhadap Imam Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat (Jabar) dengan melakukan proses penyelidikan dugaan pidana.  

Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai respons penyidik atas laporan dugaan penghalangan penanganan wabah penyakit menular Covid-19. Selain akan memeriksa pengelola RS UMMI, Argo mengatakan, satu nama dari pihak keluarga, yakni Hanif Alatas juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. 

Argo menerangkan, pihak rumah sakit yang akan dimintai keterangan oleh kepolisian, Senin (30/11), yakni Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Andi Tatat, Direktur Umum Najamuddin, Direktur Pemasaran Utama Sri Pangestu, dan Direktur pelayanan Rubaedah. Kepolisian, dikatakan Argo, juga akan memeriksa Zacki Faris Maulana selaku manajer di RS UMMI, Fitra Sri Lestari, Rahmi Fahmi Winda, yang diketahui sebagai perawat.

Adapun dari Mer-C Indonesia, kepolisian akan memanggil DR Hadiki Habib, dan DR Mea selaku kordinator Mer-C Indonesia. “Pemanggilan dan pemeriksaan itu, berkaitan dengan laporan dugaan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular,” begitu kata Argo, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (29/11). 

Argo menerangkan, sebelumnya ada laporan LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota. Tak dijelaskan siapa yang melaporkan. Tetapi, Argo menerangkan dalam laporan tersebut dikatakan, adanya dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 1, dan 2 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam laporan tersebut dikatakan Argo, RS UMMI diduga melakukan penghalang-halangan, atau menghambat kerja Satgas Covid-19 dalam penanganan, penanggulangan wabah penyakit menular. 

Penghalangan kerja tersebut, dikatakan terkait dengan keengganan pihak RS UMMI memberitahukan kepada Satgas Covid-19 Bogor terkait  hasil tes usap Habib Rizieq Shihab . “RS UMMI Kota Bogor Jawa Barat dinilai tidak memberikan penjelasan yang jelas dan terang terkait proses penanganan pasien tersebut,” begitu kata Argo dalam laporan kepolisian itu.  

Habib Rizieq Shihab diketahui dalam perawatan di RS UMMI. Pada Sabtu (28/11) malam, ia dikabarkan sudah pulang. Keluarnya ia dari rumah sakit, membuat spekulasi baru tentang kondisi kesehatannya. Karena ada dugaan Habib Rizieq Shihab terpapar Covid-19. Akan tetapi, pihak RS UMMI, tak bersedia membeberkan riwayat medis Habib Rizieq Shihab selama perawatan kepada Satgas Covid-19 dengan alasan perlindungan data medis pasien.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar kepada Republika, Ahad (29/11) menerangkan, Habib RIzieq Shihab dibolehkan pulang oleh RS UMMI karena memang kondisinya sudah memulih. Dugaan Habib Rizieq Shihab terpapar virus Corona, pun ia mentahkan. “Alhamdulillah Habib Rizieq sehat wal-afiat. Karena itu, beliau dibolehkan untuk pulang,” terang Aziz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement