IHRAM.CO.ID,BOGOR — Polresta Bogor Kota tidak mempermasalahkan kepulangan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dari Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor. Hal itu dinilai bukan ranah kepolisian.
Dia memastikan, polisi hanya menangangi persoalan hukum yang dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor kepada RS Ummi terkait dugaan menghalangi atau menghambat proses penanganan penyakit wabah menular.
"Kita Polresta Bogor Kota fokus kepada penanganan penegakan hukumnya. Di situ ada Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984. Kita fokus di situ," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, kepada wartawan, Ahad (29/11).
Menurutnya, kepulangan Habib Rizieq sebagai pasien di sebuah rumah sakit adalah kewenangan masing-masing pasien. Sehingga, Hendri mengaku sama sekali tidak ingin ikut campur terkait dengan kepulangan imam besar FPI itu.
"Terkait kepulangan beliau itu tidak kaitannya dengan kami," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, kepada wartawan, Ahad (29/11).
"Artinya beliau berobat di sana di RS Ummi, silahkan mau kembali mau datang itu urusan beliau dengan rumah sakit. Jadi kalau dikatakan kabur kurang pas buat saya, beliau sudah meninggalkan rumah sakit tersebut dengan pertimbangan apa silahkan dikonfirmasi ke rumah sakit," jelas Hendri.