IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sufyan ats Tsauri bercerita ketika Khalifah Al Mahdi menunaikan hajinya. Kemudian Al-Mahdi memerintahkan kepada pengawalnya, "Hadirkanlah Sufyan menghadapku untuk meminta menafsirkan surah An-Nisaa ayat 3."
Dikisahkan, Abdurrahman Ahmad As-Sirbuny dalam bukunya 198 Kisah Haji Wali-Wali Allah ketika itu pada suatu hari, pada musim haji, Khalifah Al Mahdi berkata kepada Al-Khaizaran istrinya, "Aku ingin menikah?"
Maksudnya, dia ingin menambah lagi istrinya. Al-Khaizaran berkata, "Tidak halal bagimu untuk menikah lagi setelahku.
"Ya," jawaban Al-Mahdi.
Al-Khaizaran mengajukan permintaan kepada suaminya. Dia mengatakan jika suaminya itu mau menikah lagi, maka harus ada hakim untuk menjadi pemberi nasihat.
"Antara aku dan dirimu meski ada seorang hakim dari orang yang engkau kehendaki," kata Al-Khaizaran.
"Apakah engkau ridha bila orang itu adalah Sufyan ats Tsauri rah," kata Al-Mahdi
"Ya baik," kata Al-Khaizaran
Sufyan ats Tsauri rah pun dihadirkan, dengan harapan Sufyan dapat menerangkan hukum poligami kepada istrinya sehingga dia dapat leluasa menikah lagi. Al-Mahdi berkata kepada Sufyan ats Tsaury, "Ummu Rasyid menyangka tidak halal bagiku untuk menikah lagi, padahal Allah SWT dalam surah An-Nisaa ayat 3 berfirman yang artinya. "Maka kawinilau wanita-wanita lain yang engkau senangi dua, tiga atau empat."
Kemudian dia diam. Lalu Sufyan berkata kepadanya. "Sampurnakanlah ayatnya."
Al-Mahdi melanjutkan bacaan ayat 3 An-Nisaa yang dimaksud Sufyan. "Kemudian jika engkau tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja."
Sufyan berkata," Padahal engkau tidak adil."
Sufyan menyadarkan Al-Mahdi akan kepentingan bersikap adil dalam memerintah dan mengurusi kaum Muslim. Al-Mahdi pun merasa puas dengan jawaban itu, maka dia memerintahkan agar Sufyan ats Tsauri rah diberi hadiah 10 dirham, tetapi Sufyan menolaknya.