IHRAM.CO.ID, MENTOK -- Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memfasilitasi proses pembuatan sertifikat halal untuk sembilan produk industri kecil dan menengah (IKM).
"Untuk tahun ini sembilan produk IKM yang difasilitasi, dalam minggu ini sertifikat akan diserahkan kepada pelaku usaha tersebut," kata Kepala Bidang Industri Dinas Kopersi, UMKM dan Perindustrian Kabupaten Bangka Barat Agus Setyadi, Rabu (2/12).
Kegiatan fasilitasi pembuatan sertifikat halal tersebut dilakukan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Babel.
Sembilan pelaku IKM yang mendapatkan sertifikat halal, yaitu usaha milik Rini Hastuti warga Sungaibaru, Mentok dengan produk bolu cebul mini, Ratna warga Sungaidaeng, Mentok memroduksi aneka keripik, Farina Helga warga Kampung Jawa, Mentok produk kue, Rosmiyati warga Kampung Jawa dengan produksi kempelang.
Selanjutnya, Sunarni warga Desa Mayang, Simpangteritip memroduksi keripik, Ayu Dzagofi warga Beruas, Kelapa produksi sroghum, Nur Alpeni warga Desa Ranggiasam memroduksi dodol ranggi, Murniayati warga Peradong, Simpangteritip produksi abon ikan dan Rina Warnika warga Desa Pangek, Simpangteritip dengan produk kerupuk.
Bantuan fasilitasi diberikan kepada para pelaku usaha IKM yang sudah terbukti konsisten produksi dalam tiga tahun terakhir dan memiliki prospek berkembang.
Konsistensi produksi merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan fasilitasi, selain beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi sesuai aturan dan verifikasi oleh petugas.
"Setelah memiliki sertifikat halal, kami harapkan mereka semakin termotivasi karena sertifikat itu akan menambah tingkat kepercayaan konsumen," katanya.
Pada tahun ini, Pemkab Bangka Barat juga memfasilitasi sebanyak 58 pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dengan menggunakan anggaran dari Pemerintah Pusat.
Untuk tahun depan bantuan fasilitasi sertifikat halal masih akan berlanjut dan direncanakan bisa membantu sebanyak 50 pelaku UKM.
Sejak 2016 hingga 2019 tercatat sebanyak 99 usaha yang mendapatkan bantuan sertifikat halal, terdiri dari 69 pelaku industri pengolahan, 20 rumah potong unggas dan 10 usaha restoran dan katering.