IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Badan Perencanaan Keuangan Haji (BPKH) sedang berusaha menyiapkan beberapa skenario perencanaan haji. Skenario ini dilakukan bekerja sama melalui tabungan maupun perencanaan keuangan lainnya.
"Kami sedang membuat beberapa skenario tentang perencanaan haji melalui tabungan dan perencanaan keuangan yg lain, yang tentunya dibantu oleh bank BPS Bipih," ujar anggota Badan Pelaksana BPKH, A Iskandar Zulkarnain, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (4/12).
Ia menyebut antrian untuk berangkat haji bagi jamaah Indonesia rata-rata mencapai 21 tahun. Kondisi ini menyebabkan banyak jamaah berangkat di usia lanjut dengan kesehatan berisiko tinggi.
Dengan skenario-skenario yang disiapkan, diharap masyarakat bisa merencanakan berhaji selagi muda. Dukungan dari Komisi VIII DPR/RI dan stake holder lainnya, dinilai bisa membantu milenial maupun generasi Z merencanakan ibadah haji dengan lebih baik dan mewujudkan rencana yang ada.
"Pelaksanaan haji 80 persen adalah ibadah fisik. Sehingga jika berangkat haji di bawah usia 50, insya Allah hajinya lebih sempurna karena dapat menjalankan rukun wajib dan sunnah haji dengan sempurna," lanjutnya.
Setidaknya ada tiga skema perencanaan keuangan haji yang telah disiapkan. Skema pertama yakni melalui tabungan mandiri. Untuk skema ini, tabungan haji direncanakan sendiri oleh calon jamaah haji.
Rencana kedua yakni tabungan yang diprogramkan oleh lembaga keuangan syariah. Contohnya, calon jamaah setiap harinya menabung Rp 20.000. Di luar itu, jamaah bisa mengikuti perencanaan keuangan yang sesuai produk masing-masing lembaga keuangan syariah.
Skenario-skenario di atas, oleh Iskandar disebut telah dibahas beberapa kali. Pertengahan Desember nanti, rencananya akan dilakukan diskusi kelompok terarah atau FGD dengan stake holder terkait.
FGD tersebut rencananya akan membahas keterkaitan atau connectivity antara BPKH, Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih), serta Kementerian Agama. Dengan adanya forum ini, diharap digitalisasi pendaftaran haji juga cepat terlaksana di 2021.
Terkait larangan skema dana talangan yang diberlakukan oleh Kemenag, Iskandar menyebut hal ini dilakukan karena banyak ekses pembiayaan atau kredit macet. Bahkan, kredit yang macet ini masih berlangsung hingga saat ini.
"Dengan perencanaan yang lebih baik, diharapkan tata kelola layanan kepada jamaah tentang perencanaan keuangan haji akan lebih baik," kata dia.