IHRAM.CO.ID,BANDARLAMPUNG -- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung M Firsada mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa keberadaan sejumlah kotak amal yang disinyalir sebagai sumber pendanaan teroris di sejumlah tempat.
"Mengenai informasi tersebut kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan akan memeriksa keberadaan kotak amal yang disinyalir sebagai sumber pendanaan teroris," ujarnya, di Bandarlampung, Kamis (11/12).
Ia mengatakan pemantauan akan dilakukan kepada organisasi yang disinyalir memanfaatkan keberadaan kotak amal sebagai sumber pendanaan bagi kegiatan terorisme. "Bersama kepolisian, kita akan pantau kebenaran penggunaan kotak amal oleh ormas tertentu yang berafiliasi dengan kelompok teroris," ucapnya.
Menurutnya, pemeriksaan mendalam akan dilakukan untuk memastikan status yayasan atau organisasi masyarakat sebagai badan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM ataupun Kementerian Dalam Negeri.
"Kita akan periksa secara mendalam apakah mereka sebagai badan hukum yang sah, sebab setiap ormas yang ada di daerah harus mendaftar ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik," katanya.
Ia menjelaskan selain melakukan pemeriksaan terhadap organisasi masyarakat atau yayasan yang terindikasi terlibat, deteksi dini juga akan ditingkatkandengan memberdayakan Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB) dan sejumlah forum lain atas adanya tindakan menyimpang.
"Kita akan berdayakan FKUB, Forum Pembaharuan Kebangsaan dan sejumlah forum lainnya untuk mendeteksi dini dan melihat indikasi ormas yang menyimpang dan tidak sesuai NKRI di tengah masyarakat," ucapnya.
Menurutnya, masyarakat diminta untuk cermat akan permintaan sumbangan yang belum jelas kepastiannya. "Masyarakat harus berhati-hati, cermat, dan teliti akan permintaan sumbangan atau imbauan dari sumber yang belum jelas kepastiannya sebab akan terjerumus pada kesalahan yang berhubungan dengan hukum," katanya.
Sebelumnya diketahui adanya indikasi pendanaan kegiatan terorisme melalui kotak amal terungkap setelah tertangkapnya salah seorang terpidana terorisme oleh Tim Densus 88 pada 23 November 2020 di Seputih Banyak, Lampung Tengah.