IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Para tersangka lain dalam kasus kerumunan di Petamburan, meminta agar Polda Metro Jaya melakukan penambahan pasal dalam tuduhan terhadap mereka. Tersangka Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, dan Idrus menyatakan, juga bersedia untuk ‘senasib’ dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang sudah mendekam di tahanan sejak Sabtu (12/12).
Pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan, permintaan para tersangka lainnya itu sebagai respons penegakan hukum yang dianggap tak adil terhadap Habib Rizieq. Ketiga tersangka, Haris, Idrus, dan Ali Alwi, kata Aziz, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Iya, mereka yang minta. Mereka meminta yang sama seperti Habib Rizieq Shihab yang saat ini sudah ditahan. Mereka juga meminta untuk dikenakan pasal-pasal yang sama seperti yang dituduhkan kepada Habib Rizieq,” kata Aziz saat dihubungi, Ahad (13/12).
Kasus kerumunan di Petamburan, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka, Kamis (10/12). Tersangka utama kasus itu, Habib Rizieq. Setelah dua kali pemangkiran untuk diperiksa sebagai saksi, pada Sabtu (12/12), Habib Rizieq, mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka. Pada hari itu juga kepolisian melakukan penahanan selama 20 hari terhadapnya.
Tersangka lain kasus ini, Haris, Ali Alwi, dan Idrus, serta Maman Suryadi, juga Shabri Lubis. Kelima tersangka tersebut jajaran pengurus DPP FPI di bawah komando Habib Rizieq. Terkait kasus kerumunan Petamburan, kelimanya panitia, dan penanggung jawab gelaran Maulid Nabi Muhammad dan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq.
Dua acara pada Sabtu (14/11), ‘mengundang’ ribuan masa ke Petamburan yang selama ini dilarang pemerintah selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dua gelaran tersebut dinyatakan pelanggaran PSBB. FPI disanksi denda Rp 50 juta. Namun penegakan hukum atas pelanggaran berujung pidana. Akan tetapi penjeratan hukuman terhadap lima tersangka, dan Habib Rizieq berbeda. Polda Metro, menetapkan lima tersangka dengan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ancaman hukumannya satu tahun penjara. Terhadap Habib Rizieq, polisi menggunakan Pasal 160 dan 216 KUH Pidana. Sangkaan soal penghasutan, dan perintangan penyelidikan dengan ancaman penjara enam tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, permintaan para tersangka lain untuk ditahan, pun diterapkan sangkaan sama seperti Habib Rizieq, bisa saja dilakukan. Akan tetapi, kata dia, itu tergantung hasil penyidikan.
“Sekarang ini, masih dalam pemeriksaan. Kita tunggu saja nanti hasil dari penyidikan ini seperti apa. Apakah lima tersangka itu masih memakai Pasal 93 (UU Karantina Kesehatan), atau nanti penyidik ada penambahan pasal. Nanti kita akan lihat,” kata dia saat dihubungi, Ahad (13/12).
Namun, Yusri menegaskan, untuk kelima tersangka selain Habib Rizieq, penyidik masih menebalkan sangkaan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan itu sebagai basis penyidikan. Menurut dia, karena ancaman dari penjeratan pasal tersebut maksimal satu tahun, hemat dia belum perlu untuk dilakukan penahanan terhadap lima tersangka itu.
“Kalau melihat pasal (93) itu, ancamannya kan cuma setahun. Jadi nggak ditahan,” terang dia. Akan tetapi, jika hasil pemeriksaan di penyidikan, membuka peluang penjeratan sangkaan lain seperti 160 maupun 216 KUH Pidana, penahanan kata Yunus bisa saja diterapkan.
“Tapi nanti, kita tunggu saja hasil penyidikannya,” kata Yunus menambahkan.