IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria berinisial S ditangkap Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran mengunggah ancaman akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Ancaman disebarkan S lewat grup di aplikasi pesan singkat Whatsapp.
"Pelaku mengunggah foto Kapolda Metro Jaya lengkap dengan pakaian dinasnya dan diberikan tulisan 'dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafud fisabililah'," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.
Saat diperiksa petugas, tersangka S mengaku motifnya mengunggah ancaman tersebut hanya sekadar iseng. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif tersangka terkait penyebaran ujaran kebencian dan konten provokatif tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, ancaman tersebut dibuat dan diunggah tersangka ke dalam grup Whatsapp 'Kedai Kopi Indonesia'. Tersangka S juga diketahui tergabung dalam grup Whatsapp 000Fakta.Berkata dan Media Muslim Indonesia.
Dalam grup tersebut, menurut Yusri, tersangka juga kerap mengunggah unggahan bersifat provokasi dan hasutan.
"Postingan-postingan ini sifatnya provokasi semua, ini yang kami katakan bahwa ini adalah berita bohong, provokasi, menghasut melalui media sosial," kata Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.