IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung penangkapan seseorang berinisial S (40) dan meminta aparat dapat memproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Di mana pelaku merupakan pengancaman pembunuhan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melalui aplikasi Whatsapp.
Perbuatan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tahun 2008. Dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Polisi sebagai aparat penegak hukum wajib menjalankan ketentuan hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tentu semuanya diproses sesuai dengan fakta yang terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Azis lewat keterangan tertulisnya, Selasa (15/12).
Melihat hal tersebut, ia meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat lebih memahami atas segala perbuatannya. Serta sadar bahwa semua hal memiliki konsekuensi hukum.
“Apapun motifnya, tentu hal ini haruslah dijadikan sebagai pelajaran bagi kita semua untuk aware akan adanya dampak hukum dalam setiap tindakan yang kita lakukan termasuk di dunia medsos," ujar Azis.
Ia mengharapkan pengguna media sosial untuk lebih bertanggung jawab. Juga memahami konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial.
“Jangan sampai kita terjebak menjadi pribadi yang berbeda dan merasa tidak terjangkau oleh hukum di media sosial. Komentar dan postingan setiap pengguna haruslah sesuai dengan norma dan aturan hukum bangsa Indonesia," ujar Azis.