Kamis 17 Dec 2020 04:05 WIB

Jerat Pasal Berlapis untuk Pelaku Pelecehan di Bandara

Terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Rep: Eva Rianti / Red: Ani Nursalikah
Jerat Pasal Berlapis untuk Pelaku Pelecehan di Bandara. Polisi menggelar rekonstruksi kasus pelecehan seksual di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (30/9).
Foto: Eva Rianti
Jerat Pasal Berlapis untuk Pelaku Pelecehan di Bandara. Polisi menggelar rekonstruksi kasus pelecehan seksual di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (30/9).

IHRAM.CO.ID, TANGERANG -- Petugas rapid test yang didakwa kasus penipuan dan pelecehan sosial di Bandara Soekarno-Hatta, Eko Friston (EF) telah menjalani sidang perdananya, Rabu (16/12). Dalam sidang tersebut, terdakwa dikenai pasal berlapis oleh jaksa penuntut atas perbuatan yang dilakukannya terhadap seorang wanita berinisal LHI.

“Terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma kepada wartawan, Rabu (16/12). 

Baca Juga

Dapot menjelaskan, pasal pertama yang didakwakan pada Eko Firston adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Terdakwa terbukti melakukan pemerasan terhadap LHI usai menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang menuju Nias.

Korban dikelabui oleh terdakwa dengan mengatakan hasil rapid testnya reaktif, padahal nonreaktif. Lantas, terdakwa memanfaatkan situasi tersebut dengan meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 1,4 juta dengan dalih mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif.

Adapun, pasal kedua menyangkut perbuatan cabul, yakni Pasal 289 KUHP dimana terdakwa terbukti melakukan dua kali pelecehan terhadap korban. Pelecehan pertama dilakukan di smile area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Sementara pelecehan kedua diperbuat oleh terdakwa di lantai 3 area kedatangan domestik.

“Terdakwa tak mengajukan eksepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU (jaksa penuntut umum) kami. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan,” ujar Dapot.

Kasus penipuan dan pelecehan yang dilakukan Eko Firston pertama kali terkuak setelah LHI mengunggah kejadian yang dialaminya melalui akun Twitter @listongs pada 18 September 2020 yang lalu. Dalam cicitannya, LHI mengaku diminta oleh pria yang mengklaim dirinya sebagai dokter bandara untuk membayar Rp 1,4 juta guna mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif. Selain itu, LHI juga mengungkapkan, oknum petugas tersebut melakukan aksi pelecehan terhadap dirinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement