IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sosialisasi pedoman umrah masa pandemi kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sosialisasi digelar bagi PPIU yang beroperasi di wilayah Bogor, 11 PPIU Kabupaten Bogor dan 8 PPIU Kota Bogor.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease. Dia meminta KMA ini dijadikan rujukan bersama oleh PPIU dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
Semangat KMA 719 disebut sebagai kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Kemenag harus memberi perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (17/12).
KMA tersebut telah disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya olah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Contohnya, dalam KMA itu dimasukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Prasyarat tersebut sudah menjadi ketentuan dari Kemenkes.
“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jamaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jamaah umrah saja, harus menjalani karantina,” lanjutnya.
Regulasi ini disebut tidak hanya mengatur jamaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi. KMA 719 juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.
Bagi jamaah yang tertunda keberangkatannya akan diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau menjadwal ulang dan menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jamaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.
Arfi menambahkan pihaknya juga sudah membentuk Satuan Tugas pencegahan, pengawasan, dan penanganan masalah ibadah umrah. Mereka bertugas melakukan mitigasi permasalahan rencana keberangkatan jemaah yang tertunda.
"Kemenag ingin memastikan bahwa dana jamaah yang sudah membayar, tetap aman untuk dapat diberangkatkan. Di antara jamaah, ada yang menunda dan membatalkan keberangkatannya,” kata dia.
Arfi menegaskan keberangkatan umrah pada masa
pandemi membutuhkan kedisiplinan dalam mentaati protokol kesehatan. Jamaah juga dibatasi oleh umur dan kesehatan secara ketat.
Pada kesempatan tersebut, hadir pua Inspektur Wilayah I Kemenag, Kusoy. Dia mengingatkan PPIU yang memiliki jamaah umrah tertunda keberangkatan, wajib memberangkatkan dan melayani jamaahmya.
Jika ada persoalan dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemic, Kusoy meminta agar PPIU segera menyampaikan ke Kemenag untuk bisa dibahas bersama solusinya.
Salah satu peserta bernama Rofis Badrudin melaporkan pada PPIU yang dia kelola terdapat 1.130 jamaah yang tertunda keberangkatan umrah karena pandemi. Semuanya tidak membatalkan keberangkatan, namun karena ada batasan usia, 30persen di antaranya belum bisa berangkat.
“Saya mengusulkan ke Kemenag agar mengupayakan ke Kementerian Haji Arab Saudi agar batasan usia diperlonggar,” ujarnya.
Rofis juga berharap ada pengetatan protokol kesehatan saat keberangkatan untuk memastikan tidak ada jamaah yang saat dilakukan swab di Indonesia negatif, tapi ketika swab lagi di Arab Saudi hasilnya positif.
Dari seluruh PPIU di Bogor raya terdapat 10 PPIU yang memiliki jamaah umrah tunda dengan jamaah sebanyak 474 orang. Sebanyak 80 jamaah mengajukan pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) yang telah disetorkan kepada PPIU, sedangkan 489 lainnya mengajukan penundaan keberangkatan.