IHRAM.CO.ID,MAKASSAR -- Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) mengeluarkan imbauan kepada seluruh pengusaha hiburan di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan itu agar tetap patuh dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak membuat kegiatan apapun pada malam pergantian tahun.
Ketua Badan Pengurus AUHM Zulkarnain Ali Naru mengatakan, imbauan yang dikeluarkannya itu sebagai tindak lanjut instruksi aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 002.03/419/DIispar/XII/2020 terkait pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2021.
"Sebagai bentuk dukungan kami kepada pemerintah, kami pun mendukung segala upaya yang dilakukannya untuk mengendalikan laju penularan Covid-19 di Makassar termasuk melarang segala bentuk event pergantian tahun," ujarnya.
Ia mengatakan, angka penyebaran virus corona baru itu di Sulawesi Selatan khususnya di Makassar saat ini masih mengalami peningkatan selama beberapa hari terakhir.
Karenanya, pihaknya pun mengeluarkan imbauan itu agar tidak ada warga atau pengunjung yang berdatangan pada satu tempat khusus dan menimbulkan kerumunan.
"Kami tidak ingin ada klaster baru lagi yang tercipta. Makanya, tidak boleh ada kegiatan yang mengumpulkan kerumunan karena penularan Covid-19 masih terjadi," katanya di Makassar, Kamis (17/12).
Selain itu, dia juga meminta para pengusaha agar menutup usahanya selama tiga hari dalam kaitan Perayaan Natal 2020, yakni mulai 24 hingga 26 Desember 2020, sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melarang masyarakat menggelar pesta perayaan Tahun Baru 2021 karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan menularkan Covid-19.
"Tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menukarkan Covid-19," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dia mengatakan, angka penyebaran virus corona di Sulawesi Selatan khususnya di Makassar saat ini masih mengalami peningkatan. "Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru, misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel," katanya.
Ibrahim menambahkan, kafe dan restoran juga dilarang menjadi tempat berkumpul untuk merayakan pergantian tahun.
Begitu pula pesta kembang api yang marak diadakan saat pergantian malam tahun. Tindakan tegas menanti terhadap pengelola-pengelola ataupun kelompok masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan.
Untuk memaksimalkan imbauan ini, lanjut Ibrahim, pihak kepolisian bersama Forkopimda rutin melakukan langkah-langkah koordinasi dan komunikasi kepada masyarakat baik itu secara virtual maupun tatap muka langsung.
Apabila langkah-langkah persuasif polisi tidak diindahkan, Ibrahim memastikan aparat akan memproses penyelenggara yang melanggar aturan protokol kesehatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Kami tidak ingin terjadi sebaran Covid-19 yang makin meningkat di wilayah Sulsel karena imbas pergantian malam tahun baru," ucapnya.