IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- PT BNI Syariah meluncurkan kartu pembiayaan BNI iB Hasanah Card yang berlambang Masjid Raya Baiturrahman. Peluncuran kartu ini sebagai wujud dukungan BNI Syariah terhadap penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di daerah Tanah Rencong tersebut.
Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo mengatakan pihaknya menghadirkan Hasanah Card dengan desain khusus Masjid Raya Baiturrahman untuk menarik minat masyarakat Aceh berhijrah, bertransaksi, dan melakukan migrasi kartu kredit konvensional ke kartu kredit syariah.
“Kami berharap dapat semakin mengkokohkan posisi Hasanah Card sebagai kartu pembiayaan yang dimiliki oleh satu-satunya bank umum syariah,” kata Abdullah Firman Wibowo saat peluncuran BNI iB Hasanah Card desain khusus qanun Aceh secara virtual, Sabtu (19/12).
Ia berharap BNI Syariah dapat mengoptimalkan potensi bisnis kartu pembiayaan dan menjadi mitra dalam bertransaksi sesuai prinsip syariah bagi seluruh nasabah. Abdullah Firman Wibowo menjelaskan BNI Syariah senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik sesuai prinsip syariah melalui berbagai produk dan inovasi, salah satunya inovasi kartu kredit berbasis syariah yaitu BNI iB Hasanah Card.
Sebelumnya, BNI Syariah juga telah meluncurkan BNI iB Hasanah Card dengan desain khusus Danau Segara Anak Rinjani Lombok dan World Heritage Ombilin Coal Mining of Sawahlunto. Kini, BNI Syariah akan menghadirkan BNI iB Hasanah desain khusus qanun Aceh.
Hal demikian mengingat daerah yang berjulukan Serambi Mekkah itu terkenal dengan sifat religiusnya. Kata dia, banyak ulama-ulama besar dan intelektual islam yang lahir dari Aceh dan menyebarkan agama ke seluruh nusantara.
“Aceh juga pernah menjadi titik awal berangkatnya jamaah haji ke Mekkah tidak hanya dari Indonesia tapi juga dari berbagai wilayah di Asia Tenggara,” katanya.
Sebab itu, sebagai wujud dukungan BNI Syariah terhadap implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah tersebut, BNI Syariah bekerja sama dengan Mastercard guna meluncurkan BNI iB Hasanah Card desain khusus qanun Aceh, yakni berlambang Masjid Raya Baiturrahman.
“Masjid Raya Baiturrahman merupakan bangunan ikonik yang memiliki nilai historis yang panjang dimulai pada tahun pembangunannya di masa Kesultanan Aceh pada tahun 1612,” katanya lagi.
BNI iB Hasanah Card memiliki perbedaan dengan kartu kredit bank konvensional diantaranya akad berdasar syariah, yakni tidak ada denda keterlambatan, tidak ada biaya overlimit dan pengenaan biaya yang dilakukan di depan, yaitu monthly fee sehingga biaya yang dikenakan ke nasabah sudah dapat diketahui di depan.
Kemudian, BNI iB Hasanah Card hanya dapat bertransaksi di merchant halal di seluruh dunia pada merchant yang berlogo MasterCard. Jika pengguna BNI iB Hasanah Card menggunakan kartu pembiayaan ini untuk transaksi di merchant non halal seperti pub, diskotik, tempat perjudian, karaoke, escort services maka akan otomatis tertolak.
Tak hanya itu, ada beberapa promo transaksi hijrah Hasanah menggunakan BNI iB Hasanah Card desain khusus qanun Aceh periode sampai September 2021 di antaranya adalah promo hotel dengan potongan harga sampai 50 persen, promo supermarket dengan potongan harga sampai Rp 50 ribu dan promo rumah makan.