Ahad 20 Dec 2020 09:05 WIB

Ulama Aljazair Minta Pemerintah Buka Kembali Sekolah Alquran

Aljazair menutup sementara sekolah Alquran cegah Covid-19

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Aljazair menutup sementara sekolah Alquran cegah Covid-19. Membaca Alquran (ilustrasi)
Foto: Muhammad Rizki Triyana (Republika TV)
Aljazair menutup sementara sekolah Alquran cegah Covid-19. Membaca Alquran (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, ALJIR – Asosiasi Cendekiawan Islam Aljazair (ISAA) meminta sekolah Alquran di negara tersebut kembali dibuka. 

Namun demikian dengan catatan menerapkan pengawasan penuh penerapan protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Baca Juga

Dalam pernyataannya yang dikeluarkan, ISAA mengatakan sebagaimana sekolah-sekolah lainnya seperti sekolah dasar dam sekolah menengah maka menurutnya pusat pembelajaran Alquran juga dapat dibuka kembali.  

"Pusat-pusat ini dapat dibuka lagi dengan pengawasan penuh terhadap protokol kesehatan," dalam pernyataannya ISAA seperti dilansir iqna.ir pada Ahad (20/12).   

ISAA dalam pernyataan menambahkan bahwa sekolah Alquran dapat berperan dalam pendidikan siswa Aljazair. Asosiasi itu juga meminta semua warga Aljazair untuk melanjutkan kerja sama dan upaya dalam memerangi virus corona.      

Sementara itu, secara terpisah, Pengadilan Tinggi Lahore Pakistan memerintahkan semua lembaga pendidikan untuk mewajibkan pembelajaran Alquran dalam kurikulum mereka mulai 2021.  

Hakim Shahid Waheed mengeluarkan perintah itu pada Jumat (18/12) agar menambahkan Alquran sebagai bagian dari kurikulum baru yang dimulai pada 2021. 

Pengadilan juga meminta para cendekiawan untuk mengungkapkan pandangan mereka tentang masalah tersebut sehingga dapat diterapkan di semua provinsi. 

Diketahui pada November lalu, seorang pengacara mengajukan petisi kepada Pengadilan terkait pembelajaran Alquran agar menjadi wajib di semua lembaga pendidikan di Pakistan. Pengadilan kemudian meminta pandangan dari ketua Komisi Pendidikan Tinggi dan sekretaris federal untuk urusan agama.  

Petisi tersebut memohon kepada pengadilan mengarahkan pihak berwenang dapat memastikan implementasi pasal 3 dan 4 dari Undang-Undang Pengajaran Alquran Wajib tahun 2017 dalam Konstitusi Pakistan. 

Pengacara yang mengajukan petisi, Siddiqui mengatakan bahwa pengadilan juga harus meminta pihak berwenang di Punjab untuk memberi tahu semua sekolah negeri dan swasta di provinsi tersebut untuk memulai kelas pembelajaran Alquran dari kelas 1 hingga 4, dan pembelajaran Alquran bersama dengan terjemahan dari kelas 6 sampai 12. Pada Juni, pemerintah Punjab telah mewajibkan pengajaran Alquran dengan terjemahan bagi mahasiswa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement