MUI sempat mengeluarkan fatwa keagamaan menyikapi wabah Covid-19 yang dikaitkan dengan pelaksanaan haji. Terdapat sikap keagamaan selama keadaan memungkinkan, maka haji agar tetap diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Fatwa tersebut kehadirannya ditunggu umat Islam yang menginginkan landasan hukum berhaji di masa pandemi. Banyak unsur umat Islam yang mengharapkan haji tetap diselenggarakan karena pada prinsipnya ibadah harus tetap dilaksanakan meski ada penyesuaian dengan keadaan, termasuk situasi darurat dengan mengutamakan "hifdzun nafs".
Menunggu Pandemi Reda
Banyak masyarakat berharap pandemi Covid-19 segera berakhir. Wabah tersebut terbukti nyata membatasi pergerakan manusia di seantero dunia. Pembatasan interaksi itu diyakini para ahli mampu memotong rantai penularan virus SARS-CoV-2.
Harapan pandemi berakhir boleh saja menjadi asa, tetapi vaksin penangkal Covid-19 saja hingga saat ini belum jelas keampuhannya. Untuk itu, studi kelayakan dari berbagai pihak agar haji tetap terlaksana di masa pandemi terus dilakukan.
Trial and error terus diupayakan oleh otoritas negara-negara yang berkepentingan dengan haji, mulai dari pembatasan jumlah jamaah, pembatasan usia, kewajiban tes usap, pengaturan cara normal baru amalan ibadah di Masjidil Haram (Makkah) dan hal terkait lainnya.