IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menyatakan, wakaf uang yang terkumpul dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama akan diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk diinvestasikan. Hasil investasi dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
"Wakaf masyarakat tersebut tidak dapat diganggu atau digunakan (untuk hal) yang dapat mengurangi nilai uangnya. Jumlah tersebut tidak berkurang. Wakaf itu ada selamanya, dan diinvestasikan. Hasil investasinya dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat," tutur dia kepada Republika.co.id, Selasa (29/12).
Kementerian Agama telah meluncurkan Gerakan Wakaf Uang untuk mendorong makin gencarnya gerakan wakaf di Indonesia. Wakaf uang dari para ASN Kemenag merupakan program strategis yang akan membawa perubahan bagi perwakafan di Indonesia.
Kamaruddin menjelaskan, gerakan wakaf tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat berwakaf dengan mudah. Siapapun bisa berwakaf dengan jumlah berapapun. "Kalau dulu wakaf identik dengan tanah atau bangunan, sehingga tidak semua orang dapat berwakaf, sekarang punya Rp 2.000 pun bisa berwakaf," katanya.
Kamaruddin memandang, potensi wakaf Indonesia sangat besar tetapi belum terkapitalisasi dengan baik. Dia berharap dengan adanya gerakan wakaf uang ini dapat meningkatkan perwakafan Indonesia, dimulai dari kalangan ASN Kemenag yang jumlahnya mencapai 221 ribu orang.
"Semoga wakaf uang di Kemenag ini diikuti oleh ASN di kementerian lain. Di Indonesia ini ada 4,2 juta ASN. Kemarin Pak Menpan-RB mengatakan sangat mengapresiasi acara ini dan akan meng-endorse dan mengimbau ASN untuk berwakaf," tutur dia.
Hingga Senin (28/12), gerakan wakaf uang ASN Kemenag mencapai Rp 3,5 miliar. Gerakan itu merupakan bagian dari rencana strategis Kemenag pada tahun 2020 - 2024. Wakaf uang juga merupakan implementasi dari fatwa MUI tahun 2002 yang menjadi cikal bakal lahirnya UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004.