Rabu 30 Dec 2020 20:24 WIB

Dinas Koperasi & UKM Jateng Siap Beri Pelatihan Pelaku UMKM

materi pelatihan yang akan diberikan di antaranya mengenai manajemen usaha keuangan.

Dinas Koperasi & UKM Jateng Siap Beri Pelatihan Pelaku UMKM (ilustrasi).
Foto: CANDRA YANUARSYAH/ANTARA
Dinas Koperasi & UKM Jateng Siap Beri Pelatihan Pelaku UMKM (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,SEMARANG -- Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah siap memberikanpelatihan secara berjenjang kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa naik kelas serta produknya mampu bersaing di pasaran.

"Pelatihan secara berjenjang akan diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Koperasi UKM dengan tujuan untuk mencari UMKM yang bisa menjadi ikon dan inspirasi baru bagi pelaku usaha kecil hingga menengah di Jateng," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jateng Ema Rachmawati di Semarang, Rabu (30/12).

Peserta pelatihan nantinya akan dibagi tiga jenjang yakni "basic", "intermediate", hingga "advance", sedangkan pembagian jenjang didasarkan atas tempo usaha, jumlah karyawan, dan omzet yang diperoleh para pelaku UMKM.

Mulai dari rintisan dengan minimal omzet Rp5 juta, menengah dengan omzet minimal Rp10 juta, dan golongan usaha mapan dengan omzet di atas Rp25 juta. "Harapannya, setelah mengikuti pelatihan berjenjang ini, mereka bisa melihat kompetensi dirinya untuk mengembangkan usaha. Seberapa besar kemampuan yang ada pada dirinya untuk memajukan usaha hingga melesat dan berpindah kelas dari usaha mikro menjadi usaha kecil, dan usaha kecil menjadi usaha menengah," ujarnya.

Ema menjelaskan materi pelatihan yang akan diberikan di antaranya mengenai manajemen usaha keuangan, operasional dan sumber daya manusia, serta pemasaran dengan dipandu oleh mentor sekaligus pengusaha UMKM diantaranya, Roy Wibisono dari Naruna Keramik, Anna Yulia Damayanti dari Bright Light Academy (BLA), dan konsultan sekaligus pelatih manajemen Bio Hadikesuma.

Adapun, kriteria calon peserta pelatihan adalah memiliki usaha dan produk sendiri, telah berusaha minimal satu tahun, memiliki omzet per bulan Rp5 juta sampai Rp100 juta, tenaga kerja maksimal 15 orang, usia maksimal 45 tahun, dan memiliki legalitas usaha minimal IUMK/NIB."Pelatihan ini khusus karena peserta yang mendaftar akan melewati seleksi administrasi berdasarkan level dari masing-masing usaha. Peserta yang tidak mengikuti secara keseluruhan rangkaian kegiatan akan dianggap gugur," katanya.

Pendaftaran pelatihan bagi pelaku UMKM akan dibuka 1-17 Januari 2020 secara daring melalui melalui https://balatkop-umkm.jatengprov.go.id/pelatihan-berjenjang atau calon peserta juga bisa menghubungi Heru di nomor 085226665454 dan Santi 085327232930.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement