IHRAM.CO.ID,MAKASSAR -- Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 188/053/Bagian Umum terkait dengan larangan merayakan pergantian Tahun 2020-2021 di daerah itu.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima di Makassar, Rabu (30/12), surat edaran ini dikeluarkan karena kondisi pandemi COVID-19 cenderung terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, khususnya di Kabupaten Gowa.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Adnan menyampaikan hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaaan Tahun Baru 2021 dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan," demikian bunyi poin ketiga surat edaran Bupati Gowa, Sulsel itu.
Adnan menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ia berharap kepada para kepala OPD, camat, kepala desa/lurah, serta pihak terkait agar mengoordinasikan, mengomunikasikan, dan menyosialisasikan SE ini agar dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
Edaran ini sudah mulai berlaku sejak Selasa (29/12) dan akan berakhir pada 4 Januari 2021.
Adnan juga meminta masyarakat untuk bisa mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak, dan sering mencuci tangan, sebagai cara efektif untuk menjaga diri dari penyebaran COVID-19.
"Saya meminta, mari kita disiplin menggunakan masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan. Ini cara yang paling efektif sebelum ada vaksin untuk mencegah agar kita tidak tertular COVID-19," ujarnya.