IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag menerbitkan buku “Umroh Indonesia: Ringkasan Sejarah dan Tata Kelola Umrah Indonesia”. Buku terbitan Desember 2020 ini dirilis oleh Plt Dirjen PHU, Oman Fathurahman.
“Keberadaan Buku Umrah Indonesia ini penting karena sangat berbeda dengan buku umrah yang ada di pasaran. Perbedaannya terutama dari sisi sudut pandang yang menjelaskan tata kelola umrah,” ujar Oman dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (31/12).
Buku ini juga disebut memuat tentang penjelasan dinamika umroh di masa pandemi. Penyelenggaraan umrah di masa pandemi merupakan kondisi baru yang belum pernah ada sebelumnya, sehingga perlu ditulis secara khusus menjadi sebuah buku.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, menambahkan Buku Umroh Indonesia berusaha merekam dinamika penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Berangkat dari umrah di masa Nabi, buku ini mencoba menghadirkan kembali spirit penyelenggaraan umrah, utamanya pada fase Hudaibiyah.
Selama 19 hari Nabi bersama Sahabat dalam keadaan berihram, sembari bernegosiasi untuk umroh di Masjidil Haram. Niat berumrah ini tertunda setahun seiring disepakatinya Perjanjian Hudaibiyah.
"Meski sekilas, aspek Fiqih umrah juga diulas untuk memberi pemahaman kepada pembaca tentang syarat sah, wajib, serta rukun umrah. Pemahaman akan spirit dan fiqih umrah menjadi pengantar untuk merekam perjalanan panjang tata kelola umrah di Indonesia,” ujarnya.
Setidaknya, kata Arfi, ada empat fase penyelenggaraan umrah di Indonesia yang dipaparkan dalam buku ini. Empat fase yang dimaksud adalah, umroh untuk berhaji, belajar, atau bekerja; umrah sebagai ibadah kaum elit; umrah dari ibadah kaum elit hingga alit; serta umrah dan industri wisata religi.
“Saat ini, umroh tidak semata menjadi aktivitas ibadah, tetapi juga wisata. Tidak sedikit penyelenggara perjalanan ibadah umroh yang menambahkan paket penyelenggaraannya tawaran untuk berkunjung ke sejumlah negara,” kata dia.
Dalam buku tersebut juga diberikan penjelasan tentang penyelenggaraan ibadah umroh pada masa pandemi Covid-19. Selain dinamika kebijakan Arab Saudi, buku ini merekam mitigasi penyelenggaraan perjalanan pada masa pandemi yang dirumuskan Pemerintah agar masyarakat tetap bisa melaksanakan ibadah umroh secara aman dan nyaman, serta penyelenggara juga dapat menggerakkan roda ekonominya.
Arfi menyebut buku tersebut kaya akan informasi penyelenggaraan umroh. Tidak hanya pada aspek teori dan sejarah sebagaimana yang ada pada buku-buku tarikh dan fiqih, tapi juga pada realita dinamika penyelenggaraan. Realita yang dimaksud baik yang terkait dengan regulasi, kasus dan penanganannya, hingga inovasi pelayanan.