Kamis 31 Dec 2020 12:56 WIB

Bahrain Resmikan Masjid Fatima Al Houty di Muharraq

Peresmian masjid ini menandai perayaan Hari Nasional Kerajaan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Bahrain Resmikan Masjid Fatima Al Houty di Muharraq. Masjid Fatima Al Houty di Kota Muharraq, Bahrain.
Foto: Bahrain News Agency
Bahrain Resmikan Masjid Fatima Al Houty di Muharraq. Masjid Fatima Al Houty di Kota Muharraq, Bahrain.

IHRAM.CO.ID, MANAMA -- Dewan Tertinggi untuk Urusan Islam Bahrain (SCIA) resmi membuka Masjid Fatima Al Houty di Kota Muharraq, Kamis (31/12). Peresmian masjid ini menandai perayaan Hari Nasional Kerajaan dan peringatan penobatan raja menduduki takhta.

Acara peresmian tersebut dihadiri sejumlah pejabat setempat, di antaranya, perwakilan dari Sunni Endowments Council Dr. Shaikh Rashid bin Mohammed Al-Hajeri dan Sekretaris Jenderal SCIA, Khalid bin Abdulla Al-Shomaly. Sejumlah pejabat Dewan Wakaf Sunni dan Direktorat Wakaf Sunni juga hadir.

Baca Juga

Dalam kesempatan itu, Al-Shomaly menyatakan kegembiraannya atas pelaksanaan proyek tersebut. Dia juga mengucapkan selamat kepada warga wilayah tersebut atas pembukaan monumen keagamaan tersebut, sebagaimana dilansir dari laman Bahrain News Agency, Rabu (30/12).

Dia memuji ketajaman kerajaan, di bawah kepemimpinan Yang Mulia Raja Hamad bin Isa Al Khalifa, untuk melayani dan mendukung rumah ibadah. Dia meyakini bahwa masjid memiliki peran penting dalam menyebarkan keimanan, pengetahuan, kebaikan dan kebajikan.

Selain itu, masjid juga merupakan tempat pemantapan nilai, moral, budaya dan identitas. Masjid Fatima Al Houty sendiri dibangun kembali oleh SCIA, dengan biaya total 772 ribu dinar Bahrain.

Masjid tersebut dibangun dengan menggunakan bahan-bahan modern yang hemat biaya. Masjid setinggi 1.795 meter itu menampung sekitar 1.500 jamaah, dan terdiri dua setengah lantai.

Di lantai dasar terdapat ruang sholat utama, ruang sholat untuk wanita dan dua ruang wudhu. Sedangkan lantai pertama memiliki ruang sholat, pusat hafalan Alquran dan ruang wudhu. Lantai dua diperuntukkan bagi kediaman imam dan muazin.

Sumber: https://www.bna.bh/en/news?cms=q8FmFJgiscL2fwIzON1%2bDthL9B0g7BHObiTqI1JfJDM%3d

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement