IHRAM.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia beberapa waktu terakhir digemparkan dengan temuan daging halal impor palsu. Sebuah perusahaan daging beku di Johor diduga terkait dengan sindikat yang sedang diperiksa ini.
Perusahaan yang diduga mengimpor daging beku dan menyebarkannya sebagai daging halal ini akan dituntut di pengadilan, Rabu (30/12). Direktur Departemen Investigasi Kriminal, Huzir Mohamed, menyebut ada 13 laporan polisi yang telah diajukan atas sindikat tersebut.
"Kami sedang menyelidiki berdasarkan KUHP karena kasus ini menyebabkan ketakutan dan kekhawatiran publik," katanya dilansir di Straits Times, Rabu (30/12). Tak hanya itu, sindikat tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban umum dan mencoreng citra bangsa sebagai hub halal.
Warga Malaysia pekan lalu diguncang oleh laporan adanya sindikat daging halal palsu. Konon, sindikat ini telah beroperasi selama 40 tahun dengan menyuap petugas dengan uang dan seks.
Berbagai jenis suap dilakukan untuk memuluskan izin impor daging yang tidak bersertifikat. Termasuk yang diselundupkan dari luar negeri dan dijual sebagai daging sapi bersertifikat halal adalah daging kanguru dan kuda, yang berpotensi membawa penyakit.
Datuk Huzir menambahkan, berdasarkan investigasi awal mengungkapkan jika aktivitas ilegal tersebut melibatkan jaringan luas dengan sindikat lokal dan asing.
“Kami memeriksa hal ini dengan serius dan berkomitmen untuk menertibkan kegiatan ini melalui kerja sama dengan berbagai instansi termasuk Kementerian Perdagangan dan Konsumen Dalam Negeri serta Departemen Kepabeanan,” lanjutnya.
Masalah ini terungkap setelah laporan awal yang dikeluarkan sebuah media lokal, awal Desember ini. Laporan ini menyebut pihak berwenang telah memutus hubungan dengan sebuah perusahaan yang membawa daging dari Ukraina, Brasil, Argentina dan China, serta mengemasnya kembali dengan label halal palsu.
Sekitar 1.500 ton daging beku senilai 30 juta ringgit Malaysia atau setara 9,8 juta dolar US, label palsu dan stempel karet disita selama penggerebekan di sebuah gudang di Senai, Johor.
Wakil Menteri Perdagangan dan Konsumen Dalam Negeri, Rosol Wahid, mengatakan kepada Majelis Tinggi jika daging yang disita telah diuji. “Temuan yang kami dapatkan dari Departemen Kimia Malaysia menunjukkan bahwa itu bukan daging kuda, bukan daging kanguru dan bukan babi,” ujarnya di Parlemen.
Ia juga membantah kabar yang menyebut sindikat tersebut telah beroperasi selama 40 tahun. Dia menambahkan, perusahaan daging beku di Johor yang dikatakan terkait dengan sindikat tersebut akan dituntut di pengadilan.
“Tidak benar kegiatan tersebut sudah berlangsung hampir 40 tahun karena hasil investigasi kementerian mengungkapkan perusahaan yang terlibat terdaftar pada 2014 dan mendapat izin impor produk beku pada 2017," lanjutnya.
Masalah daging ini telah membuat khawatir banyak orang Malaysia. Beberapa pihak meminta Komisi Penyelidikan Kerajaan dan negara agar memperluas industri ternaknya sendiri, untuk mengurangi ketergantungan pada impor.
Beberapa politisi juga telah menyuarakan keprihatinan akan kasus ini. Kegagalan tersebut dinilai mempertanyakan integritas industri halal Malaysia dan proses sertifikasi.
Departemen Pembangunan Islam Malaysia (Jakim) menanggapi berita tersebut pekan lalu. Mereka mengatakan akan memperketat penegakan dan prosedur sertifikasi halal untuk barang-barang impor. Meski demikian, Jakim juga menyebut jika pihaknya tidak terlibat dalam penyelidikan kasus ini.
Direktur Divisi Riset Jakim, Sirajuddin Suhaimee, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Halal Hub Jakim, mengatakan ada 300 lembaga yang terlibat dalam proses perolehan dan verifikasi sertifikasi halal.
“Peran utama Jakim adalah memastikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di luar negeri memenuhi kriteria yang kami siapkan sesuai dengan protokol dan prosedur,” ujarnya.
Pemimpin oposisi, Anwar Ibrahim, mengkritik Jakim karena gagal mengambil peran aktif dalam penyelidikan itu. Ia juga mengatakan Jakim tidak boleh menyalahkan badan pemerintah lainnya.
"Ini masalah halal, bukan urusan Kementerian Pertanian. Yang mengeluarkan sertifikasi halal itu Jakim jadi harus ada tanggung jawab bersama," ujarnya.