Kamis 07 Jan 2021 05:09 WIB

Khilafah, Pan Islamisme, Doktrin Politik Luar Negeri Islam

Kajian khilafan dan Pan Islamisme

Pasar peninggalan Ottoman, Grand Bazaar Istanbul.
Foto:

IHRAM.CO.ID, -- Oleh: Muhammad Nicko Trisakti Pandawa, Alumni  UIN JAKARTA jurusan Sejarah Peradaban Islam.

Pelayaran Christopher Colombus untuk mencari ‘Dunia Baru’ pada tahun 1492 dianggap sebagai titik awal kolonialisme Eropa. Setiap wilayah yang di luar kekuasaan Kristen dinilai sebagai wilayah kosong tanpa pemilik yang karenanya bangsa-bangsa Eropa dipersilahkan untuk menaklukkan dan menguasainya.

Para pelaut Eropa pun mencari rute baru dengan memutari Afrika Selatan dan kemudian berlayar melintasi Samudera Hindia. Setelah berhasil melintasi semua itu, Portugis menaklukkan India pada 1497 dan Malaka pada 1511, yang merupakan wilayah-wilayah pinggiran (peripheral areas) Islam.

Di sini menarik untuk dibahas: bagaimana pandangan politik luar negeri (al-siyāsah al-khārijiyyah, foreign policy) Khilāfah ‘Uṡmāniyyah terhadap negara-negara di luar kekuasaannya, baik itu sesama negara Muslim maupun negara non-Muslim?

Sepanjang kekuasaannya yang berlangsung dari 1517 sampai 1924, kita akan menjumpai bahwasanya pandangan politik luar negeri Khilāfah ‘Uṡmāniyyah berbeda-beda di beberapa fasenya. Hal ini penting untuk dikaji karena akan berpengaruh terhadap kebijakan Pan-Islamisme Khilāfah ‘Uṡmāniyyah di Hindia-Belanda di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.

Dalam paradigma hukum Islam, wilayah Khilāfah adalah sebuah kesatuan politik yang menerapkan Islam sebagai dasar negara. Di aspek wilayah, para ahli fikih membagi dunia ini menjadi dua bagian: wilayah Islam (dār al-Islām) dan wilayah perang (dār al-ḥarb).

Yang membedakan suatu wilayah menjadi salah satu di antara dua dikotomi ini adalah terkait fakta; (1) apakah wilayah tersebut menerapkan hukum Islam dan (2) apakah keamanan/kekuasaan wilayah tersebut berada di tangan umat Islam. Kalau dalam suatu wilayah terdapat dua unsur ini maka ia digolongkan sebagai dār al-Islām.

Sebaliknya, kalau tidak terdapat kedua unsur itu bahkan satu saja di antaranya, maka ia digolongkan sebagai dār al-ḥarb.

Foreign policy negara Khilāfah adalah penyebaran Islam ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad. Bahkan menurut kitab dasar dalam mazhab Syāfi’ī seperti Fatḥ al-Qarīb, jihad itu bersifat wajib secara komunal dan harus diadakan setahun sekali (fa al-jihādu farḍa kifāyatin ‘ala al-muslimīna fī kulli sanatin), dan jihad yang dimaksud adalah jihad ofensif.

Hal ini didasarkan dari firman Allah, “dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan kepada semua umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan” (wa mā arsalnāka illā kāffatan li al-nās basyīrān wa nażīrān).

Begitu pula dengan hadis Rasulullah ṣallāllahu ‘alayhi wa sallam, “aku diperintahkan untuk memerangi umat manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, dan membayar zakat.

Bila mereka lakukan itu, maka darah dan harta mereka akan aman dariku, kecuali yang sesuai dengan hak Islam. Sedangkan perhitungan amal mereka diserahkan kepada Allah.” (umirtu an uqātila al-nās ḥatta yasyhadū an lā ilāha illā Allāh wa anna Muḥammadan rasūl Allāh wa yuqīmū al-ṣalāh wa yu’tū al-zakāh fa iżā fa’alū żalika ‘aṣamū minnī dimā’ahum wa amwālahum illā bi ḥaqq al-islām wa ḥisābuhum ‘ala Allāh).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement