IHRAM.CO.ID, Jepang telah mengecam dan bahkan tak semaa sekali tidak dapat diterima adanya keputusan pengadilan Korea Selatan yang memerintahkannya untuk membayar ganti rugi kepada wanita yang diperbudak secara seksual oleh militer Jepang sebelum dan selama perang dunia kedua.
Pengadilan distrik pusat Seoul pada hari Jumat ini mengatakan Jepang bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada 12 wanita yang dipaksa bekerja sebagai apa yang disebut sebagai "wanita penghibur". Ini tertuang dalam putusan yang diperkirakan akan menimbulkan kerusakan lebih lanjut pada hubungan negara yang sudah tegang.
Seperti dilansir The Guaridan (8/1), pada Beberapa sejarawan mengatakan bahwa sebanyak 200.000 wanita - kebanyakan orang Korea, tetapi juga orang Cina, Asia Tenggara dan sejumlah kecil orang Jepang dan Eropa - dipaksa atau ditipu untuk bekerja di rumah bordil militer antara tahun 1932 hingga kekalahan Jepang pada tahun 1945.
Sementara beberapa orang yang selamat dari perbudakan seksual masa perang telah menerima pembayaran "kemanusiaan" dari pemerintah Jepang. Banyak lainnya pun telah meminta kompensasi resmi dan permintaan maaf resmi
Pakar hukum mengatakan Jepang tidak mungkin akan mematuhi putusan pengadilan. Kelompok pendukung untuk wanita mengatakan mungkin mengambil langkah hukum untuk membekukan aset pemerintah Jepang di Korea Selatan jika Jepang menolak untuk memberikan kompensasi kepada para wanita.