IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembuatan video asusila penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel yang berlokasi di salah satu hotel di kota Medan.
"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana dan ada juga beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1).
Yusri menjelaskan rencana tindak lanjut ini akan dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk kemudian disidangkan.
"Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mudah-mudahan tidak ada halangan sampai penyelesaian nanti," kata Yusri.
Gisel hari ini menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang membelit dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Gisel dengan 49 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam.
Penyidik kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel karena yang bersangkutan kooperatif dan juga demi alasan kemanusiaan.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri.
Sedangkan alasan kedua penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.
"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.
Meski demikian Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila tersebut dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.