Sabtu 09 Jan 2021 19:27 WIB

Kemenag Diminta Serahkan Haji Reguler kepada PIHK

Pemerintah diminta menjadikan PIHK operator pelaksanaan dan pelayanan haji reguler

Rep: Ali Yusuf/ Red: A.Syalaby Ichsan
Jamaah dengan jumlah terbatas melaksanakan shalat dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, Makkah.
Foto: Saudi Press Agency/Handout via Reuters
Jamaah dengan jumlah terbatas melaksanakan shalat dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, Makkah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (Forum SATHU) menjelaskan, pernyataan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dapat menjadi pintu masuk membedah sistem perhajian. Forum SATHU pun mengungkapkan, ada lima solusi untuk mengatasi persoalan haji. Salah satunya menyerahkan penyelenggaraan haji kepada PIHK. 

Sekjen Forum Sathu Artha Hanif menjelaskan, pemerintah bisa bekerjasama dengan agen travel yang telah memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk menyelenggarakan haji reguler. Jadi, kata dia, ketika ada pengusaha PIHK yang sangat memahami persoalan dan punya daya finansial yang kuat maka bisa diizinkan menyelenggarakan haji reguler.

"Serahkan saja kepada PIHK melakukannya, ngapain beban itu ditanggung pemerintah lagi," kata dia  kepada wartawan di Wisma Maktor setelah rapat dengan Kemenko PMK, Jumat (8/1).

Artha mengatakan, pertimbangan pemerintah memberikan PIHK penyelenggaraan haji reguler agar tidak menjadi beban anggaran pemerintah. Untuk itu pemerintah harus bekerjasama dengan PIHK yang memenuhi persyaratan untuk tender pelaksanaan dan pelayanan haji reguler."Dasarnya apa yaitu untuk efisiensi cost," kata dia.

Dia juga meminta pemerintah menjadikan PIHK  sebagai operator pelaksanaan dan pelayanan haji reguler. Jadi pemerintah tidak lagi sebagai operator, cukup menjadi regulator yang mengatur semua penyelenggaraan haji termasuk menetapkan besaran biaya haji."Serahkan saja haji itu kepada pihak PIHK, karena dia akan telah diberikan izin untuk menyelenggarakan haji," kata dia.

Jika PIHK dipercaya menyelenggarakan haji reguler, maka akan banyak menyerap tenaga kerja. Hal itu tentunya kata dia telah sesuai dengan UU Cipta Kerja di mana peraturan undang-undang ini untuk mempermudah lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia."Intinya Kemenag melepaskan haji ini untuk menyelamatkan haji ke depan," katanya. 

Dia juga merekomendasikan PIHK bekerjasama dengan BPKH mengelola dana seluruh haji, baik haji reguler maupun haji khusus. 

Tidak hanya itu, Artha menjelaskan, Forum SATHU merekomendasikan moratorium agar mengurangi beban antrean jamaah di depan."Fokus menyelesaikan yang sudah antre hingga 40 tahun. Tujuannya supaya tidak menambah lagi beban kedepannya," kata dia.

Selain itu, pemerintah diminta membedah dan kaji ulang struktur pembiayaan haji reguler yang bertujuan  untuk bisa melakukan efisiensi cost. Menurut dia, selama ini, PIHK telah mengetahui banyak sekali biaya tak perlu tapi tetap diadakan. "Hal ini tujuannya untuk efisiensi cost demi tercapainya pelayanan standar sesuai ketentuan dan syariat agama," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement