IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus kematian laskar Front Pembela Islam di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek harus menjadi bahan penyelidikan Polri dalam menuntaskan kasus tersebut.
Dia menilai, temuan Komnas HAM menemukan bahwa benar terjadi peristiwa penyerangan bersenjata terhadap aparat kepolisian yang sedang bekerja sehingga mengakibatkan tewasnya 2 orang.
"Polri hendaknya menjadikan hasil investigasi Komnas HAM sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut terhadap peristiwa penembakan terhadap 6 anggota FPI. Hasil investigasi Komnas HAM merupakan dokumen hukum yang harus ditindaklanjuti karena Komnas HAM adalah lembaga negara yang bekerja berdasarkan UU," kata Taufik Basari di Jakarta, Sabtu (9/1).
Selain itu, menurut dia, temuan Komnas HAM tersebut menyebutkan 4 orang lainnya yang ditembak di dalam mobil yang dibawa Polisi sehingga terdapat 2 peristiwa dalam konteks yang berbeda.
"Temuan Komnas HAM sebenarnya masih selaras dengan rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian. Namun khusus untuk penembakan 4 orang di dalam mobil mesti didalami pihak kepolisian dengan penyelidikan lanjutan mengenai bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi dengan menggunakan metode scientific investigation," ujarnya.
Karena itu, dia menilai, kepolisian harus melakukan pengujian lanjutan dengan mengkaji hasil autopsi terhadap tubuh 4 korban. Selain itu, kepolisian mengkaji hasil uji balistik untuk memastikan beberapa hal antara lain posisi lubang peluru di tubuh 4 korban, dan kedua letak sisa tembakan yang menembus di dalam mobil jika ada.
Selain itu, dia mengatakan, jarak dan posisi tembakan; dalam keadaan bagaimana penembakan di mobil tersebut dilakukan; apakah benar ada perlawanan dari korban sehingga harus dilakukan penembakan. Selanjutnya, dari senjata siapa penembakan di dalam mobil tersebut dilakukan; dan siapa saja nama personel Polri yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Kejelasan mengenai peristiwa penembakan 4 orang di dalam mobil inilah yang dibutuhkan untuk memastikan apakah terdapat 'unlawfull killing' dalam peristiwa tersebut," tutur dia.
Politisi Partai NasDem itu berharap koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Komnas HAM dapat dilanjutkan dan dapat berjalan dengan baik demi memastikan terang dan jelasnya peristiwa ini.
Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus kematian laskar Front Pembela Islam yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan. "Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (8/1).
Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa. Sementara dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian.
Choirul Anam menuturkan Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.