IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menyampaikan, hingga saat ini ada 57 calon Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang masih dalam proses pendirian sebelum dinyatakan resmi menjadi LPH. Puluhan calon LPH ini berasal dari berbagai institusi.
"Ada dari perguruan tinggi negeri, yayasan Islam, atau ormas keagamaan berbadan hukum. Umumnya kenapa calon LPH tersebut belum lolos administrasi karena persyaratan auditor halal yang belum terpenuhi," tutur dia kepada Republika, Senin (11/1).
Mastuki menjelaskan, regulasi yang mengatur jaminan produk halal adalah Peraturan Menteri Agama 26/2019, Peraturan Pemerintah 31/2019 dan Undang-Undang 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan itu, persyaratan mendirikan LPH harus memiliki minimal 3 auditor halal yang telah bersertifikat kompetensi.
"Sementara sertifikat kompetensi ini dilakukan oleh MUI. Disebabkan LSP (Lembaga Serfifikat Profesi) hanya ada satu, yaitu LSP LPPOM-MUI, maka kapasitas untuk melakukan uji kompetensi juga terbatas," terangnya.
Lebih lanjut Mastuki menjelaskan, jika telah memenuhi semua persyaratan, tim yang dibentuk BPJPH bersama MUI akan melakukan verifikasi pemeriksaan baik berkas maupun cek lapangan (visitasi). Saat ini selain LPPOM MUI, LPH yang sudah berdiri adalah Sucofindo dan Surveyor Indonesia.
"Sucofindo dan SI (Surveyor Indonesia) sudah melalui tahapan tersebut dan memenuhi semua persyaratan. Makanya BPJPH mengeluarkan surat keterangan akreditasi dan penetapan sebagai LPH," tutur dia.
Mastuki menambahkan, idealnya LPH ada di semua provinsi dan kabupaten/kota. Kerapatan bisnis dan jumlah pelaku usaha di daerah berbeda-beda. Karenanya, jumlah ideal LPH ditentukan oleh kebutuhan layanan dengan kapasitas LPH tersedia.
Sejauh ini, Kepala BPJPH Sukoso menyebutkan bahwa BPJPH telah mendidik 226 orang calon auditor halal. Dengan aturan minimal satu LPH itu ada tiga orang auditor halal, maka penyelenggaraan pembekalan dan pendidikan yang dilakukan BPJPH tersebut bisa melahirkan 77 LPH.
"Mendirikan LPH itu harus ada auditor halalnya, auditor halal minimal 3 orang, 226 calon auditor yang kami biayai, itu sama dengan 77 lembaga pemeriksa halal yang akan berdiri di seluruh Indonesia," katanya.