Selasa 12 Jan 2021 18:40 WIB

Haji Qiran yang Paling Utama

Langgengkan lah haji dan umrah karena Allah SWT.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Haji Qiran yang Paling Utama (ilustrasi)
Foto: republika
Haji Qiran yang Paling Utama (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud ra bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Ikutkanlah antara ibadah haji dan ibadah umroh, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana api pandai besi menghilangkan karat besi dan menghilangkan kotoran emas dan perak."

Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi menerangkan hadis di atas, menurut sebagian ulama menulis bahwa maksud mengikuti adalah menaikkan Haji Qiron yang merupakan salah satu bentuk dari tiga macam haji.

Menurut mazhab Hanafi, yang paling utama di antara tiga jenis haji dan umrah adalah Haji Qiran. Sedangkan menurut ulama Muhaqqin ihramnya Rasulullah SAW pun niat Haji Qiran.

"Dengan cara ini ihram untuk Haji dan umrah dilakukan bersamaan memulai ihram dengan niat keduanya," katanya dalam kitabnya Fadhilah Amal.

 

Demikian juga, maksud dari mengikuti antara haji dan umrah adalah apabila mula-mula ia telah menunaikkan haji, maka kemudian hendaknya berumroh, dan apabila mula-mula ia melakukan umrah maka berikutnya hendaknya mengerjakan haji. Dan yang demikian ini sudah termasuk mengikuti antara haji dan umrah. 

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa mengikuti antara haji dan umrah akan menambah umur dan menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana api menghilangkan kotoran karat besi. 

Dalam sebuah hadits disebutkan: "Langgengkan lah haji dan umrah karena Allah SWT karena keduanya akan menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana api menghilangkan karat besi."

Hadits yang lain menyebutkan bahwa memperbanyak Haji dan umrah Menghalangi datangnya kemiskinan. Hadis lain menyebutkan bahwa berulang kali menunaikan haji dan berulang kali memainkan umroh menghilangkan kemiskinan dan dosa dosa sebagaimana api pandai besi menghilangkan karat besi.

Pembahasan aeperti di atas terdapat dalam banyak riwayat.  Imam Nawawi rah.a menulis bahwa memperbanyak umroh itu mustahab. Dan Ibnu Hajar Makki telah mengutip dari Imam Syafi'i rah.a, ia berkata, "Apabila seseorang mampu hendaknya menunaikan umroh sekali. Apabila ia melakukan dua kali atau tiga kali umrah maka ia lebih baik."

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement