IHRAM.CO.ID,KEDIRI -- Sejumlah ruas jalan di Kota Kediri, Jawa Timur, ditutup demi mencegah keramaian, menyusul dikeluarkannya kebijakan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat (PPKM) yang juga diberlakukan di kota itu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri M Ferry Jatmiko mengemukakan dalam merealisasikan program itu, dinas perhubungan juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi lainnya, yakni Polresta Kediri, Satpol PP Kota Kediri, serta TNI.
"Tujuannya untuk menghindari kerumunan dan memastikan masyarakat masih menerapkan jaga jarak," kata M Ferry Jatmiko di Kediri, Selasa (12/1).
Ia mengungkapkan kebijakan PPKM berlaku 11-25 Januari 2021 dengan harapan demi mencegah penyebaran COVID-19. Penutupan ruas jalan tersebut dilakukan mulai pukul 19.00 WIB sampai 21.00 WIB, bahkan lebih.
Sejumlah ruas jalan yang ditutup dan dijaga oleh petugas, yaitu sepanjang Jalan Dhoho, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan PB Sudirman dan simpang tiga water torn di Kediri. Penutupan jalan ini sekaligus mengingatkan kepada masyarakat bahwa pandemi COVID-19 belum selesai.
Namun, ia menegaskan penutupan ruas jalan itu sebenarnya juga sudah dilakukan sebelum kebijakan PPKM di Kota Kediri diberlakukan. Hasilnya juga cukup efektif, sebab mampu mengurangi kerumunan.
"Sebetulnya, sebelum diberlakukan PPKM, penutupan sejumlah ruas jalan juga sudah dilakukan di Kota Kediri," kata Ferry.
Dirinya juga mengingatkan masyarakat untuk terus waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat diminta selalu menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Bila tidak benar-benar perlu, kata dia, sebaiknya masyarakat tetap tinggal di rumah. Bila terpaksa harus keluar rumah, masyarakat juga diharapkan tetap mengenakan masker dengan benar dan mencuci tangan setelah melakukan aktivitas.
"Saya berpesan untuk masyarakat Kota Kediriuntuk menghindari kerumunan dan tetap jaga jarak," kata Ferry.
Selain penutupan sejumah ruas jalan, petugas juga mengingatkan pengelola pusat perbelanjaan harus tutup pukul 19.00 WIB selama PPKM. Pengumuman tersebut juga sudah dipajang di setiap pintu masuk pusat perbelanjaan sebelum pelaksanaan PPKM di Kota Kediri untuk mengingatkan pelanggannya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengatakan anggotanya juga melakukan patroli, termasuk di warung makan dan kafe. Sesuai dengan aturan, untuk warung makan harus tutup jam 22.00 WIB, sehingga bagi yang tidak mematuhinya akan dibubarkan oleh petugas.
"Anggota melaksanakan penertiban terhadap pelaku usaha dengan membubarkan pengunjung yang masih berkerumun mengingat sudah melebihi jam malam. Kami juga imbau pelaku usaha segera tutup karena jam buka hanya sampai jam 22.00 WIB," kata Nur Khamid.
Di Kota Kediri, data COVID-19 per Senin (11/1) mencapai 812 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. Dari jumlah itu, 39 orang masih dirawat, lima orang dipantau, 694 orang sudah sembuh, dan 74 orang meninggal dunia.