IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki misi mengkampanyekan haji di usia muda. Di tahun 2021 ini, BPKH menyiapkan tiga model atau segmen haji muda.
"Haji muda akan bertransformasi pada tiga segmen. Salah satu faktor transformasi yakni hasil Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pendaftaran haji usia dini," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH (BP BPKH), Iskandar Zulkarnain, kegiatan media briefing BPKH yang dilakukan daring, Rabu (13/1).
Tak hanya itu, hasil Munas MUI juga membahas perihal fatwa pembayaran setoran awal haji dengan utang atau pembiayaan, serta fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.
Berdasarkan rekomendasi hasil rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR/RI, disebutkan pula pendaftar haji diubah menjadi usia enam tahun, yang awalnya 12 tahun.
"Kita transformasi haji muda yang sebelumnya di//launching// pada 2018.
Haji muda 2021, yaitu haji usia dini (udin) mulai 6 tahun, haji muda mulai SMA, kemudian haji eksekutif," kata Iskandar.
Haji eksekutif menyasar pada Muslim yang mampu secara materi dan fisik, namun selama ini sibuk sehingga baru sadar untuk menunaikan haji di usia 40 tahun ke atas. Berdasarkan hasil Munas MUI, golongan ini tidak boleh menunda keberangkatannya.
Haji eksekutif disebut memiliki masa antri lebih pendek, yakni hanya lima tahun. Angka ini jelas lebih menguntungkan, mengingat rata-rata masa tunggu atau antrian haji di Indonesia mencapai 21 tahun.
BPKH menjalankan kampanye haji muda guna meningkatkan kesadaran Muslim Indonesia untuk memulai budaya menabung haji sedari dini.
Misi ini diawali dari keyakinan bahwa ibadah haji merupakan ritual wajib bagi umat Islam. Tak hanya itu, haji merupakan proses hijrah yang membentuk kesalehan sosial dalam diri setiap individu.
Pada Juli 2020, BPKH melaporkan terjadi peningkatan pendaftar haji berusia muda sejak 2018. Peningkatan yang signifikan terlihat dari pendaftar dengan usia di bawah 30 tahun.
"Dalam dua tahun terakhir, pertumbuhan pendaftar haji usia milenial di bawah 30 tahun itu 17 persen dan 42 persen," kata Iskandar.