IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Jika lembaga keuangan syariah memiliki produk tabungan dan giro mudharabah dan menjanjikan hadiah-hadiah seperti laptop, handphone, dan barang lainnya di awal akad, apakah hal itu diperkenankan dalam syariat?
Ustaz Oni Sahroni dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 3 menjelaskan, hadiah yang diberikan mudharib (pengelola) kepada pemilik modal diperkenankan dalam syariat dan fikih. Asalkan hadiah itu harus memperhatikan syarat sah dan bolehnya.
Pertama, seluruh rukun dan ketentuan akad mudharabah itu harus terlebih dahulu terpenuhi. Di antaranya dana pemilik modal itu diinvestasikan dalam usaha rill dan dibagihasilkan kepada para pihak sesuai dengan realisasi bagi hasil.
Kedua, tidak ada unsur rekayasa. Di mana menjadikan hadiah atau reward ini sebagai bunga atas transaksi utang-piutang atas nama mudharabah. Ketiga, hadiah tersebut tidak boleh berbentuk uang agar tetap menjaga karakteristik hadiah itu sebagai hibah dari pengelola kepada pemilik modal dalam akad mudharabah. Serta, bukanlah rekayasa pinjaman berbunga.
Maka dijelaskan, tidak ada larangan baik dalam Alquran maupun hadis mengenai hadiah dari tabungan mudharabah. Karena tidak ada dalil yang melarang, maka berlaku lah kaidah umum dalam fikih muamalah: “Al-ashlu fil-asya-il-ibahatu illa an yadullu dalilun ala at-tahrimi/pada dasarnya, segala sesuatu (dalam muamalah) boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya,”.