Jumat 15 Jan 2021 07:19 WIB

Terbukti Korupsi, Presiden Perempuan Pertama Korsel Divonis

Presiden perempuan pertama Korsel divonis 20 tahun penjara

Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye di hukum 20 tahun penjara karena korupsi.
Foto: google.com
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye di hukum 20 tahun penjara karena korupsi.

IHRAM.CO.ID, ANKARA -- Pengadilan tinggi Korea Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk mantan presiden Park Geun-hye pada Kamis kemarin (14/1).

Pemimpin perempuan pertama negara itu diganjar dengan hukuman penjara karena tersangkut kasus korupsi.

Menurut Kantor Berita Yonhap, Mahkamah Agung Korea mengumumkan putusannya setelah jaksa penuntut mengajukan banding terhadap putusan tahun lalu yang mengurangi hukuman penjara gabungan Park dari 30 menjadi 20 tahun.

Pengadilan tinggi juga menjatuhkan denda 18 miliar won (USD15 juta) ke Park.

Park kini menjalani hukuman 22 tahun penjara, termasuk hukuman penjara dua tahun, dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan lainnya.

Dia digulingkan dari jabatannya pada Maret 2017 setelah dimakzulkan oleh parlemen, kemudian ditahan sejak 2018.

Park bersekongkol dengan orang kepercayaan lamanya, Choi Soon-sil, yang memaksa konglomerat besar menyumbang sejumlah besar dana ke dua yayasan di bawah kendali Soon-sil.

Mantan presiden itu juga didakwa dengan tuduhan menerima suap dari tiga mantan kepala Badan Intelijen Nasional antara Mei 2013 dan September 2016.

Pendukung Park mengungkapkan rasa frustrasi dan kekecewaan mereka dengan keputusan tersebut.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement