IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mewacanakan adanya pemotongan subsidi untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji. Rencananya, subsidi akan dipangkas bertahap.
Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Hurriyah El Islamy, menyebutkan, jika dihitung secara ideal, biaya haji yang perlu dikeluarkan jamaah ada di kisaran Rp 70 juta. “Meskipun bisa dikurangi dengan besaran yang ada di rekening virtual dan jamaah hanya membayar selisihnya,” kata dia.
Jika mengacu pada syariat, ujar dia, biaya haji yang ideal seharusnya sesuai dengan kemampuan berhaji. Dengan nilai kisaran Rp 70 juta, dia menjelaskan, biaya haji sudah cukup ideal. “Kan bayar Rp 25 juta di awal, kemudian dihitung nilai manfaat yang ada, baru jamaah membayar selisihnya,” kata dia.
Dia menegaskan, Islam mengatur seharusnya biaya haji dibayarkan penuh oleh jamaah (financial ability) sebagai salah satu syarat kewajiban haji. Menurut dia, Islam menegaskan, berhaji adalah untuk orang yang mampu menjalankan syarat-syarat atau indikator kewajiban haji.
Biaya haji yang diterapkan Pemerintah Indonesia saat ini berada di kisaran Rp 35 juta per jamaah. Angka itu dinilai Hurriyah cenderung tak mengalami kenaikan signifikan sejak enam tahun terakhir. Nilai tersebut merupakan biaya yang cukup murah sebab disubsidi dari harga idealnya di kisaran Rp 70 juta.
Jika dibandingkan dengan negara tetangga, sebagaimana dilansir di Bernama, Pemerintah Malaysia juga masih melakukan subsidi ongkos haji bagi warganya. Subsidi yang diberikan Pemerintah Malaysia berada di kisaran Rp 41 juta. Adapun para jamaah yang mendaftar haji di Negeri Jiran itu dikenakan biaya sebesar Rp 33 juta per jamaah pada 2019.