IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Dalam Alqur’an surat Al-Kafirun ayat 6, Allah berfirman “Bagimu agamamu dan bagiku agaku”. Ayat tersebut paling sering didengar ketika membahas pergaulan umat Islam dengan umat agama lainnya.
Lalu bagaimana cara bergaul dengan umat agama lain berdasarkan Alqur’an?
Alqur’an secara tegas menyatakan, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8).
Dalam buku M Quraish Shihab Menjawab: 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui dijelaskan bahwa ayat di atas menunjukkan bahwa segala macam perbuatan baik tidaklah dilarang oleh agama, termasuk menghadiri pesta perkawinan dan semacamnya yang tidak termasuk acara ritual.
Seorang pakar tafsir dan hadits Abu Bakar Muhammad bin al-Arabi (1076-1148) memahami arti kata tuqsithu yang diterjemahkan di atas dengan “berlaku adil” sebagai “memberikan hartamu sebagai hadiah”. Sang ulama ini tidak menyetujui pendapat yang mengartikanya sebagai “berlaku adil”.
Sebab, berlaku adil terhadap non-Muslim merupakan kewajiban, baik mereka memerangi kita maupun tidak. Seperti itulah yang ditulis Abu Bakar Muhammad dalam kitabnya, Ahkam al-Qur’an.
Berdasarkan berbagai riwayat, seorang pakar Alqur’an bernama Al-Qurtubi juga menjelaskan bahwa sebagian sahabat nabi yang memberikan bantuan kepada orang-orang non-Muslim pernah merencanakan untuk menghentikan bantuan mereka dengan alasan bahwa mereka bukan Muslim, apalagi kaum Muslim sendiri banyak yang membutuhkan bantuan.
Lalu, Allah Swt menegur mereka dengan menurunkan firman-Nya,
“Bukan kewajibanmu (wahai Muhammad) menjadikan mereka beroleh petunjuk (memeluk Islam), akan tetapi Allah lah yang memberi petunjuk siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya kembali kepadamu sendiri (tanpa melihat Muslim atau non-Muslim yang kamu beri),...(QS al-Baqarah [2]: 272.
M Quraish Shihab menambahkan, bertentangga dengan non-Muslim juga tidak dilarang. Bahkan, menurut dia, Nabi Muhammad Saw menetapkan bahwa mereka mempunyai hak ketetanggaan.