IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan akselerasi transformasi digital terhadap industri sektor jasa keuangan melalui empat fokus kebijakan yang tertuang dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025.
"Kami akan mengakselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan melalui berbagai platform," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Jumat (15/1).
Fokus kebijakan pertama adalah OJK mendorong digitalisasi produk dan proses bisnis di industri jasa keuangan termasuk memberikan izin bagi lembaga jasa keuangan untuk mempunyai bisnis yang full digital atau bank digital.
Kedua adalah memperkuat aturan prudensial untuk fintech peer to peer lending (P2P lending) dengan meningkatkan permodalan minimum dan menerapkan fit andproper test bagi pengurusnya.
Ketiga adalah mendukung pertumbuhan start-up fintech dengan mengembangkan regulatory sandbox yang menerapkan prinsip same business, same risks, dan same rules untuk meminimalkan terjadinya regulatory arbitrage.
Keempat adalah menyiapkan ekosistem produk keuangan syariah yang lengkap termasuk mendigitalkan produk syariah, meningkatkan skala bisnis keuangan syariah serta memperluas akses masyarakat ke produk keuangan syariah dengan berbagai kebijakan.
Wimboh menuturkan akselerasi transformasi digital untuk industri sektor jasa keuangan dilakukan dalam rangka menjawab tantangan yang akan dihadapi sepanjang 2021 akibat krisis pandemi COVID-19.
Tantangan tersebut meliputi meningkatkan daya saing dan skala ekonomi yang masih terbatas serta pasar keuangan yang masih dangkal.
Kemudian, memenuhi adanya kebutuhan untuk mempercepat transformasi digital, mengembangkan industri keuangan syariah yang belum optimal serta memperbaiki ketimpangan literasi dan inklusi keuangan.