Arif mengemukakan Pemprov Kepri akan mengeluarkan kartu tanda khusus terhadap orang yang sudah divaksin. Pembuatan kartu itu untuk mempermudah petugas memeriksa apakah orang tersebut sudah divaksin atau belum.
Syarat pembuatan kartu khusus itu, yakni pemohon menunjukkan sertifikat digital yang diterbitkan Kemenkes. Kebijakan itu untuk mempermudah masyarakat untuk bepergian sehingga tidak terlalu tergantung pada ponsel.
"Kalau ponsel habis baterai atau orang yang sudah divaksin kehilangan ponsel, tentu harus ada alternatif lain yang mempermudah mereka untuk menunjukkan kepada petugas bahwa mereka sudah disuntik vaksin sehingga tidak perlu menunjukkan surat keterangan sudah tes cepat atau tes usap PCR," ucapnya.
Pemprov Kepri juga akan berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pihak bandara sehingga kartu penanda sudah divaksin tersebut dapat digunakan. "Tentu ini segera diberlakukan untuk membuka akses seluas-luasnya kepada warga yang sudah divaksin," katanya.