IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Jamaah umroh yang akan berangkat di tengah masa pandemi wajib mengikuti proses karantina. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020, tentang Penyelenggaran Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, karantina dapat dilaksanakan di asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 di pusat dan daerah,” ujar Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Oman Fathurahman, dalam keterangan yang diterima Republika, Ahad (17/1).
Saat ini, disebutkan ada 29 asrama haji di Indonesia yang memiliki fasilitas memadai dan bisa digunakan sebagai tempat karantina. Ia pun meminta jajaran UPT Asrama Haji se-Indonesia untuk mempersiapkan diri, guna memberikan layanan terbaik bagi jamaah umroh yang akan melakukan karantina di asrama tersebut.
Oman lantas menyebut penggunaan asrama haji sebagai lokasi karantina bisa menjadi momentum, bahwa keberadaan Asrama Haji tidak hanya dirasakan oleh jamaah haji, tetapi juga jamaah umroh.
Peningkatan layanan penyelenggaraan haji dan umrah ini disebut didasari komitmen dari Menteri Agama yang bertekad melakukan transformasi di Kemenag. Salah satunya dengan peningkatan layanan publik.
"Peningkatan tersebut antara lain pelayanan reformasi birokrasi, peningkatan pelayanan melalui transformasi digital dan disebut secara eksplisit bahwa yang pertama itu peningkatan pelayanan termasuk pelayanan penyelenggaraan Haji dan umrah," kata dia.
Selanjutnya Oman meminta jajarannya untuk melakukan rebrandring asrama haji. Hal ini diperlukan, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa asrama haji telah bertrasnformasi menjadi penginapan yang nyaman dan dikelola dengan profesional.
“Hal ini belum tertanam di benak masyarakat. Karenanya, perlu dilakukan rebranding. Dan ini tidak bisa dilakukan parsial, tapi juga dilakukan dengan peningkatan layanan serta infrastruktur,” lanjut Oman.
Alur bisnis proses pelayanan UPT Asrama Haji juga menjadi hal yang menjadi perhatian Oman. Alur proses harus dibuat mudah dan nyaman untuk publik. Misalnya, menggunakan sistem daring untuk mengecek kondisi kamar, sehingga jamaah tidak perlu datang fisik ke lokasi terlebih dahulu.
Selain menjadi tempat karantina jamaah umroh, Kemenag juga menyiapkan UPT Asrama Haji sebagai tempat karantina pasien Covid-19. Ini dilakukan guna merespon permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mengingat ketersediaan kamar pasien di Rumah Sakit Umum sudah tidak lagi memadai.
"Kemarin saya sudah merespon permintaan Wamenkes dan Kepala BNPB untuk mempersiapkan asrama haji sebagai tempat karantina. Masing-masing asrama haji mempunyai kapasitas 500 kamar,” ujar Oman.
Menanggapi permintaan Dirjen, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim, mengatakan pihaknya terus berupaya memberdayakan seluruh asrama haji. Hal ini mulai dari asrama haji embarkasi, asrama haji antara, hingga asrama haji transit untuk pelayanan karantina pasien Covid-19, khususnya karantina umrah.
"Kami sudah berapa kali pertemuan-pertemuan untuk merumuskan ke dalam regulasi pemberdayaan asrama haji, lebih spesifik lagi tentang pemberdayaan pemanfaatan asrama haji embarkasi, antara dan transit di masa pandemi Covid-19 ini," kata Arfi.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengkomunikasikan ke beberapa stakeholder yang terkait. Misalnya dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Satgas penanganan Covid-19 yang dikomandani oleh BNPB, serta kepolisian untuk penyelenggaraan ibadah umroh.