IHRAM.CO.ID,ABU DHABI--Komite Darurat, Krisis, dan Bencana Abu Dhabi telah memperbarui prosedur untuk memasuki Abu Dhabi dari dalam negeri, efektif mulai Ahad, 17 Januari, hari ini. Pembaharuan prosedur ini merupakan upaya proaktif dan tindakan pencegahan untuk menahan dan menghentikan penyebaran Covid-19, tulis Komite dalam cuitannya di @admediaoffice yang dikutip di Gulf News, Ahad (17/1).
Dalam pernyataannya, tertulis bahwa pendatang akan diizinkan masuk ke emirat dalam waktu 48 jam setelah dinyatakan negatif dalam tes PCR, bukan 72 jam. Panitia komite juga menyetujui wajibnya tes PCR pada hari keempat masuk bagi mereka yang berkunjung selama empat hari atau lebih, dan pada hari kedelapan masuk bagi mereka yang berkunjung selama delapan hari atau lebih. Hari masuk ke Abu Dhabi dihitung sebagai hari pertama.
Prosedur berlaku untuk semua warga negara dan penduduk UEA, termasuk penduduk Abu Dhabi, kecuali mereka yang divaksinasi sebagai bagian dari program vaksinasi nasional dan relawan dalam uji klinis vaksin Fase III yang memiliki status aktif di Aplikasi Alhosn.
Komite memperbarui seruannya kepada anggota masyarakat untuk melanjutkan kerja sama dan komitmen mereka untuk mengikuti langkah-langkah pencegahan dan pencegahan, mengingatkan semua orang bahwa mereka yang gagal mengikuti prosedur akan dikenakan denda.