Selasa 19 Jan 2021 22:38 WIB

Kota Jambi Petakan Kawasan Pergudangan

Tujuan lainnya agar lalu lintas di dalam kota tidak terganggu oleh mobilitas angkutan

Kota Jambi Petakan Kawasan Pergudangan (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Kota Jambi Petakan Kawasan Pergudangan (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAMBI -- Pemerintah Kota Jambi melakukan pemetaan wilayah pergudangan di Jalan Lingkar II dalam Kota Jambi untuk mempermudah akses kendaraan.

"Kita sudah menetapkan di wilayah jalan Lingkar II sebagai wilayah pergudangan di Kota Jambi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi Fahmi di Jambi, Selasa (19/1).

Penetapan jalan Lingkar II sebagai wilayah pergudangan bertujuan untuk memusatkan pergudangan di Kota Jambi dalam satu wilayah. Sehingga sektor perekonomian melalui pergudangan tersebut dapat terfokus.

Selain itu, dengan ditempatkannya jalan lingkar II sebagai wilayah pergudangan mempermudah akses dan mobilitas angkutan. Karena pada umumnya kendaraan yang mengangkut material barang untuk pergudangan tersebut menggunakan kendaraan kendaraan dengan muatan yang besar. Sehingga di harapkan dapat meminimalisir kerusakan jalan akibat angkutan kendaraan pergudangan tersebut.

"Tujuan lainnya agar lalu lintas di dalam kota tidak terganggu oleh mobilitas angkutan pergudangan," kata Fahmi.

Dijelaskan Fahmi, saat ini di wilayah jalan lingkar II Kota Jambi tersebut sudah cukup banyak di bangun gudang, bahkan sudah terdapat gudang gudang yang beroperasional.

Fahmi menegaskan kepada pelaku usaha untuk tidak menyalahi aturan perizinan. Jika pelaku usaha mengurus izin pembangunan rumah toko, maka harus di fungsikan sesuai dengan izin yang di keluarkan. Dilarang menjadikan rumah toko, terutama yang berada di dalam wilayah Kota Jambi sebagai gudang.

"Untuk gudang ada izin IMB nya sendiri, sehingga harus jelas peruntuannya," kata Fahmi.

DPMPTSP Kota Jambi akan melakukan tindakan terhadap alih fungsi bangunan tersebut. Karena DPMPTSP Kota Jambi telah menyediakan izin IMB sesuai dengan fungsinya, dimana IMB untuk ruko dan pergudangan tersebut berbeda.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement