Ahad 24 Jan 2021 20:01 WIB

PPATK Telusuri Aliran Lintas Negara ke Rekening FPI

PPATK : Temuan Aliran Lintas Negara ke Rekening FPI masih Ditelusuri

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Subarkah
Sejumlah anggota kepolisan membawa atribut FPI yang telah dicopot di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat gabungan dari TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah anggota kepolisan membawa atribut FPI yang telah dicopot di Jalan Petamburan III, Jakarta, Rabu (30/12). Aparat gabungan dari TNI dan Polri mendatangi kawasan Petamburan III untuk mencabut sejumlah atribut FPI pasca pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan aliran dana lintas negara ke rekening Front Pembela Islam (FPI). Namun Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan, detail transaksi masih belum dapat disampaikan.

"Iya itu betul (ada aliran lintas negara). Data detail transaksi belum dapat kami sampaikan," kata Dian saat dikonfirmasi, Ahad (24/1).

 

Dian menuturkan, bahwa aliran lintas negara sebenarnya biasa dilakukan ormas-ormas di dunia global ini, termasuk ormas FPI. Karena itu ujar Dian, aliran lintas negara di rekening FPI belum bisa disimpulkan apa-apa, termasuk adanya dugaan untuk pendanaan tetorisme.

 

"Tapi itu belum berarti bisa disimpulkan apa-apa, transaksi ke luar negeri biasa juga dilakukan ormas lain, biasa saja terjadi di dunia yang semakin global ini," tegasnya.

 

Karena itu lanjut dia, perlu dilakukan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari tahu detailnya. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No.8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU) dan UU No. 9 Tahun 2013 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (TPPT).

 

"Analisis dan pemeriksaan PPATK harus komprehensif, termasuk transaksi dalam dan luar negeri, bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang kami tangani. 

Dalam hal ini PPATK bergerak berdasarkan UU," paparnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement