IHRAM.CO.ID, MEDAN -- Tim Satgas Penanganan Covid-19 Pemkot Medan menyatakan tidak ada maksud mematikan usaha kuliner dengan aksi pembubaran keramaian secara paksa akibat telah melewati batas jam operasional, terutama kawasan heritage Kota Medan.
"Kita cuma meminta pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, dan jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB," ujar Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Medan, Lilik, Ahad (24/1).
Hal ini dilakukan agar laju penyebaran Covid-19 dapat menekan dan mencegah kluster baru sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/0404 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan surat edaran tersebut ditentukan jam operasional industri pariwisata cuma diperkenankan sampai pukul 22.00 WIB, dan pusat perbelanjaan hingga 21.00 WIB. Di luar batas waktu yang telah ditentukan itu, maka Satgas Covid-19 berwenang membubarkan.