IHRAM.CO.ID, PARIS -- Sebuah komisi khusus di Majelis Nasional Prancis menyetujui 'piagam nilai-nilai republik' atau Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron.
RUU itu diperkenalkan oleh Emmanuel Macron pada 2 Oktober 2020, dengan tujuan melawan separatisme. Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin, dalam cicitannya di Twitter mengatakan, Rancangan Undang-Undang ini mendukung prinsip-prinsip konsolidasi republik. Dengan demikian, RUU ini diterima secara luas oleh komisi khusus.
Dilansir di Anadolu Agency, Senin (25/1), Darmanin mengatakan Prancis membuat undang-undang untuk masa depan, tidak hanya untuk melawan kesulitan saat ini. Pemerintahannya disebut ingin mempertahankan nilai-nilai republik.
Selanjutnya, ia mengatakan meningkatnya struktur sayap kanan dan kiri di negara itu juga merupakan sebuah ancaman. Di sisi lain, tiga organisasi Dewan Ibadah Muslim Prancis (CFCM) mengeluarkan kecaman atas RUU tersebut.