Selasa 26 Jan 2021 07:00 WIB

SAPUHI: Kebijakan PCR Dua Kali Beratkan Jamaah Umroh

Jamaah umroh diwajibkan PCR dua kali.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
SAPUHI: Kebijakan PCR Dua Kali Beratkan Jamaah Umroh. Foto: Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
SAPUHI: Kebijakan PCR Dua Kali Beratkan Jamaah Umroh. Foto: Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Haji Umroh Indonesia (SAPUHI) Syam Resfiadi mengatakan kebijakan Satgas Covid-19 mewajibkan PCR dua kali kepada masyarakat yang pulang dari luar negeri dinilai memberatkan. Untuk itu SAPUHI meminta BNPB menghapus ketentuan tersebut karena akan memberatkan masyarakat haji umrah.

"Jamaah keberatan karena harus PCR dua kali sehingga diperlukan lima hari karantina," kata Syam saat kepada Republika, Senin (25/1).

Baca Juga

Menurutnya, surat edaran dari BNPB dan satuan tugas penangan Covid-19 yang mengharuskan PCR dua kali sangat memberatkan jamaah umrah pulang ke tanah air. Padahal jika PCR sejak datang dinyatakan negatif cukup satu hari saja PCR.

"Apa urgensinya harus dua kali PCR sehingga memakan waktu lima hari," katanya.

Syam mengatakan, sejak Umroh dimulai awal November 2020 saat kedatangan langsung PCR dan negatif boleh langsung pulang tidak perlu karantina. Untuk itu ia mengaku heran kenapa sekarang dikeluarkan kebijakan dua kali PCR yang memerlukan waktu lima hari karantina bagi mereka yang baru datang dari luar negeri.

"Jika memang demikian sebaiknya ditanggung Pemerintah saja agar meringankan jamaah Umroh," katanya.

Seperti diketahui Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan keputusan Nomor 6 Tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dalam konsiderannya keputusan itu (menimbang): A. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan adendum surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan covid 19 nomor 3 tahun 2020 dan surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan covid 19 nomor 4 tahun 2020, bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) diwajibkan untuk menjalani karantina di hotel untuk jangka waktu 5 hari dan melakukan RT-PCR;

Ketentuan ini juga diatur dalam surat edaran nomor 2 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement