Selasa 26 Jan 2021 08:18 WIB

PBNU Minta Penyusunan RPP Jaminan Produk Halal Transparan

Lakpesdam PBNU Minta Penyusunan RPP Jaminan Produk Halal

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
PBNU Minta Penyusunan RPP Jaminan Produk Halal Transparan. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
PBNU Minta Penyusunan RPP Jaminan Produk Halal Transparan. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Rumadi Ahmad menyampaikan beberapa sikap terkait rancangan peraturan pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal (JPH) yang sedang disusun pemerintah. Salah satu sikap yang disampaikan adalah terkait transparansi rancangan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi turunan dari UU CK itu, salah satunya adalah RPP Jaminan Produk Halal (RPP JPH) sebagai perbaikan dari PP Nomor 31 Tahun 2019.

Baca Juga

“Terkait itu, kami perlu menyampaikan beberapa hal. Salah satunya terkait penyusunan RPP JPH yang harus dilakukan transparan,” kata Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad dalam rilis yang diterima Republika, Senin (25/1).

Menurutnya, penyusunan RPP JPH harus dilakukan secara transparan dan terbuka dengan melibatkan organisasi-organisasi keagamaan. Dia menegaskan bahwa tidak boleh ada organisasi keagamaan yang mempunyai kedudukan lantas diistimewakan dalam proses penyusunan RPP tersebut.

Dia pun mengingatkan bahwa penyusunan RPP JPH harus diarahkan untuk memperkuat Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH). Baik terkait dengan otoritas yang dimiliki maupun kelembagaan BPJPH, bukan hanya di pusat tapi juga di daerah.

Hal itu dinlai penting untuk dilakukan guna mendekatkan pelayanan BPJPH dengan masyarakat dan memastikan pelayanan bisa berlangsung dengan cepat. Pelayanan diharapkan dapat berjalan maksimal 21 hari kerja sebagaimana terdapat dalam UU CK.

Terkait dengan kewenangan BPJPH melakukan akreditasi Lembaga Penjamin Halal (LPH) dan sertifikasi auditor halal sebagaimana diamanatkan dalam UU CK, dia melanjutkan, hal itu tetap menjadi kewenangan BPJPH. Sebelumnya, kewenangan tersebut diberikan kepada MUI, sehingga MUI mempunyai tiga fungsi sekaligus. Antara lain melakukan akreditasi LPH, melakukan sertifikasi auditor halal, dan penetapan kehalalan produk.

“Dengan UU CK, kewenganan MUI yaitu penetapan produk halal melalui fatwa. Kewenangan yang lain diberikan kepada kepada BPJPH,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menyebut bahwa kewenangan BPJPH terkait akreditasi LPH dan sertifikasi auditor halal harus terus diperkuat dan tidak diserahkan ke MUI. Sehingga, kata Rumadi,  mendapatkan beberapa manfaat.

Antara lain mempercepat produksi tenaga auditor halal dan mempercepat berdirinya LPH, menghindari kewenangan ganda yang sarat  konflik kepentingan, membingungkan, dan memperpanjang proses sertifikasi auditor halal dan pendirian LPH.

Adapun terkait persyaratan menjadi auditor halal yang hanya diberikan kepada lulusan S1 bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian, menurutnya di dalam RPP JPH nantinya diperlukan pembukaan peluang kepada alumni pondok pesantren dan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKI) agar bisa menjadi auditor halal.

“Hal ini penting agar alumni pondok pesantren dan PTKI juga mempunyai akses untuk menjadi auditor halal,” ujarnya.

Dalam poin keenam yang disampaikan, Rumadi juga menyinggung tentang pendampingan UMKM untuk mendapatkan sertikasi halal secara gratis. Ia menilai pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM harus dilakukan dengan mudah dan sederhana. Semua organsiasi keagamaan dan perguruan tinggi pun diharapkan dapat diberi ruang untuk melakukan pendampingan UMKM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement