IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Waqf Core Principle (WCP) telah menjadi salah satu panduan utama pengelolaan wakaf bagi nadzir. Ketua Divisi Humas, Sosialisasi dan Literasi Wakaf Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ustaz Atabik Luthfi menyampaikan acuan pengelolaan wakaf uang adalah WCP yang sudah diterbitkan oleh BWI dan Bank Indonesia.
"Sudah dilakukan sosialisasi juga kepada para nadzir, sehingga standar profesionalitas dan transparansi dapat terpenuhi," katanya pada Republika.
WCP mengusung pengelolaan wakaf yang profesional dan menjadi salah satu dari beragam strategi dan pendekatan untuk peningkatan penghimpunan wakaf. Namun intinya, kata dia, penguatan literasi dan sosialisasi ke berbagai segmen dan komunitas masyarakat menjadi agenda utama.
Demikian juga strategi koordinasi dengan berbagai pihak, misal dengan perbankan syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), para nadzir wakaf produktif sebagai pelaksana, dan stakeholder yang lain.
Ketua Forum Wakaf Produktif, Bobby Manulang menyampaikan, sebetulnya WCP belum secara resmi sebagai acuan formal lembaga nadzir. Namun, secara substansi FWP melihat secara keseluruhan WCP sangat bagus sebagai pedoman kinerja para nadzir.
"Tentunya dalam implementasi ke depan perlu ada tahan transisi agar WCP ini siap diikuti oleh seluruh nadzir," katanya.
Terutama dalam hal proses assessment aset wakaf, risk management dan optimalisasi pengelolaan aset. Selain itu perlu ada sektor pendahulu yang menjadi penyuluh kepada para nadzir atas WCP tersebut.
Dalam mengikuti panduan dan upaya peningkatan profesionalitas pengelolaan wakaf, kesiapan Sumber Daya Manusia pada lembaga nadzir juga termasuk agenda utama. Butuh peran serta dari berbagai pihak, termasuk generasi muda untuk menciptakan nuansa inovatif dalam wakaf sehingga dapat mengoptimalkan potensi juga peran serta masyarakat dalam perwakafan.